Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung Imam Wahyudi terhadap istrinya Isma Safitri turut menguak tabir lain yakni dugaan perselingkuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jabatan Ketua Pemenangan Pemilu tersebut diduga berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial SA yang merupakan calon anggota DPRD Bangka Belitung dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). SA yang juga istri eks Ketua HIPMI Jawa Barat Surya Batara Kartika (SBK) itu akan dilantik sebagai anggota DPRD Bangka Belitung bersama dengan Imam Wahyudi pada Selasa, 24 September 2024 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Isma Safitri, Nina Iqbal mengatakan laporan KDRT ke Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang juga telah melampirkan sejumlah bukti kuat dugaan perselingkuhan Imam Wahyudi. "Semua pasti ada sebab akibat. Adanya dugaan KDRT pasti ada sebabnya. Salah satunya dugaan adanya pihak ketiga," ujar Nina saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 September 2024.
Nina tidak membantah jika pihak ketiga yang disebutkan dalam prahara rumah tangga Imam Wahyudi dan Isma Safitri hingga berujung terjadinya KDRT adalah SA. "Semua yang berkaitan atas laporan dari klien saya yang saya terima berupa bukti rekaman suara pengakuan terlapor dan pesan WhatsApp dari WIL tersebut. Selain itu juga ada billing belanja atas nama WIL tersebut yang diketemukan di saku celana terlapor tertera di wilayah Jakarta," ujar dia.
Menurut Nina, pihaknya akan memfokuskan memperjuangkan hak-hak Isma Safitri sebagai seorang perempuan dan meminta agar pelaku KDRT ditindak tegas. Nina tidak menampik sudah ada upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan pasca laporan KDRT sudah dilaporkan ke polisi.
"Hanya saja yang bersangkutan tidak datang langsung menemui korban dan orang tuanya melainkan mengutus orang dekatnya yang menyampaikan. Hingga saat ini kita tetap berupaya menempuh jalur hukum," ujar dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangkalpinang Ajun Komisaris Muhammad Riza Rahman saat dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan yang disampaikan Isma Safitri tersebut. "LP (Laporan Polisi) dengan nomor 409/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar dia.
Riza menuturkan pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku KDRT tersebut pada Senin Besok, 23 September 2024. "Sementara korban dan saksi sudah diperiksa sebelumnya," ujar Riza Rahman.
Tempo masih mengupayakan konfirmasi terhadap Imam Wahyudi yang saat ini belum memberikan tanggapan atas laporan KDRT dan perselingkuhan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp di nomor ponsel Imam Wahyudi 081310627xxx belum ditanggapi.
Hal yang sama dilakukan oleh SA. Upaya konfirmasi di tiga nomor ponsel milik dia yakni 08112251xxx, 08117172xxx dan 08197260xxx hingga kini juga tidak direspon.