Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Caleg PDIP Dilaporkan Istri atas Dugaan Selingkuh, Hindari Wartawan Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel

Politikus PDIP, Imam Wahyudi, dilantik sebagai anggota DPRD Bangka Belitung. Ia dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT dan perselingkuhan

24 September 2024 | 19.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Imam Wahyudi, yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bangka Belitung itu menjadi salah satu dari 45 anggota DPRD yang dilantik pada hari ini, Rabu, 24 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo, Imam Wahyudi usai prosesi seremonial pelantikan anggota DPRD sudah terlihat akan mengambil ancang-ancang untuk kabur setelah melihat sejumlah wartawan yang menunggunya untuk meminta konfirmasi terkait laporan dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Dengan berjalan dengan cepat ditemani empat orang yang mengawalnya, Imam Wahyudi berusaha untuk kabur menuju mobilnya. Wartawan yang melihat Imam Wahyudi berusaha kabur langsung mengejar meminta konfirmasi.

Namun Imam Wahyudi tetap menolak memberikan keterangan apa pun meski sudah dicecar pertanyaan oleh wartawan. "Kelak bai lah (Nanti saja). Kayak orang lain saja kita ini," ujar Imam Wahyudi.

Imam Wahyudi berjanji akan memberikan klarifikasi terhadap kasus yang membelinya di waktu yang tepat. Dia meminta wartawan untuk bersabar. "Nanti ada waktunya. Sabarlah. Santai saja. Nanti pasti ada waktu. Tunggu saja," ujar Imam Wahyudi langsung memasuki mobilnya.

Ketua PDIP Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan permasalahan yang dihadapi Imam Wahyudi merupakan masalah pribadi dan sama sekali tidak ada hubungan dengan partai dan anggota DPR RI Rudianto Tjen. "Ini menyangkut pribadi. Saat ini beliau sudah dipanggil polisi untuk diperiksa.

Bagi PDIP, apabila terbukti mau tidak mau partai akan memberikan sanksi. Tapi yang berhak memberikan sanksi adalah DPP," ujar dia.

Didit mengharapkan Imam Wahyudi diberikan kesempatan dan ruang untuk berkomunikasi dengan istri dan mertuanya karena hal tersebut masalah keluarga. Bahkan Didit mengaku berencana untuk bertemu dengan istri Imam Wahyudi dan keluarganya.

"Kami akan minta maaf dan berusaha menyelesaikan secara internal. Tolong diberi ruang. Jangan digoreng-goreng terus. Jika beliau ingin meminta maaf kepada istri dan keluarga, apa salah. Tidak satu pun yang boleh menghalangi. Ini hak beliau. Gunakan azas praduga tidak bersalah," ujar dia.

Didit menuturkan pihaknya ingin persoalan Imam Wahyudi tidak dikaitkan dengan masalah politik karena dianggap terlalu naif. Kasus tersebut, kata dia, adalah murni masalah pribadi Imam Wahyudi.

"Ini masalah pribadi orang. Kita jangan terlalu bersih. Saat ini Allah SWT tutup aib kita. Semua orang punya aib hanya saja Allah SWT masih menutupnya. Mungkin sahabat saya ini kena teguran atau musibah. Tapi dalam konteks hukum, kami serahkan ke aparat yang berwenang. Partai tidak akan memberikan pendampingan hukum apabila terbukti," ujar dia.

Imam Wahyudi dilaporkan oleh istrinya Isma Safitri ke Polres Pangkalpinang terkait dugaan KDRT. Dalam laporan tersebut turut dilampirkan sejumlah bukti penganiayaan dan bukti dugaan adanya perempuan lain yang menjadi selingkuhan Imam Wahyudi.

Isma Safitri juga berencana meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena merasa ditekan oleh Imam Wahyudi yang mengirimkan orang-orangnya mendesak Isma Safitri mencabut laporannya ke polisi.

 

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus