Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Izin serong

Wiyono warga desa sutojayan, malang, dihukum 4 tahun penjara, gara-gara menghamili 2 gadis. berawal dari istri wiyono yang tak kunjung hamil. ternyata setelah 2 gadis tersebut minta dinikahi, istri wiyono pun hamil.

17 November 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUAMI itu komandan rumah tangga, kata orang. Namun, tak berarti si istri sekadar bawahan, sebab sering tebukti malah memegang rol kendali. Itulah kisah Wiyono, 26 tahun. Ia sudah enam tahun berumah tangga dengan Agustina, 22 tahun -- bunga desa berkulit putih dan berambut lurus yang berasal dari keluarga berada. Wiyono menetap di Desa Sutojayan, Malang, Jawa Timur. Pria ganteng berkulit hitam manis ini resminya menganggur. Terkadang ia mengisi sedikit kesibukannya dengan menjual kode buntut. Hari-hari merangkak dan tahun pun bergerak. Toh Agustina belum juga kunjung hamil. Tiada angin tiada badai, kemudian Agustina ligat membuat keputusan: Wiyono diizinkannya mencari wanita lain. Maksudnya, mungkin, ingin menyenangkan hati suami untuk beroleh Wiyono yunior. Wiyono yang konon dikenal "hmm" tentu girang bukan kepalang. Bak kata pemeo, mana ada buaya menolak bangkai. Jangan disuruh, dilarang pun sering ada suami menyelonong dari belakang. Sebaliknya dengan Wiyono, karna Agustina sendirilah yang jadi comblang. Yakni, pada suatu malam ia mengajak Indah, 20 tahun, mampir ke rumahnya untuk diperkenalkan kepada suaminya. Mulanya sesaat ngobrol bertiga di ruang tamu, kemudian Agustina pamit dengan alasan ada perlu ke rumah tetangga. "Tiba-tiba Wiyono mendekap saya dan membujuk melayaninya," cerita Indah, seraya mengungkapkan penolakannya. Gagal malam itu tidak berarti Wiyono hilang muka. Ia bahkan rajin mencecer dan sering bertandang ke rumah cewek itu. Tiap bertamu, ia juga mengumbar sekeranjang rayuan. Sehingga, seperti nasib batu ditetesi air, benteng Indah akhirnya bolong juga. Lima belas kali lagi. Dengan jurus kumbang menyunting bunga setaman, Wiyono hinggap pula ke kembang lain. Kitrih, 19 tahun, jatuh dalam pelukannya. Cuma ketika sampai waktunya, Wiyono tersengat: kedua perempuan tadi hamil. Dan mereka serempak minta dinikahi. Belum sempat lepas dari jerat yang dipasang sendiri, Wiyono berkunang-kunang tatkala pada bulan yang bersamaan itu istrinya, Agustina, juga hamil. Wiyono bahkan dijepit "SK lama" karena diralat Agustina. "Saya dilarang kawin lagi," kata Wiyono di depan hakim. Bagai kerbau dicocok hidung, ia mengingkari janjinya kepada Indah dan Kitrih. Indah melahirkan anaknya, April 1990. Sebulan kemudian giliran Kitrih. Lalu disusul Agustina di bulan berikutnya. Merasa cuma dapat pepesan kosong, kedua cewek itu mengadukan nasibnya ke perangkat desa dan polisi. Urusan ini lalu masuk ke Pengadilan Negeri Malang. Dalam sidang awal November lalu, Jaksa Marzuki U.P.P.E. menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara. "Palu vonis rencananya diketok pekan ini," tulis Kelik M. Nugroho untuk TEMPO. Tapi hari itu, ketua majelis hakim Nyonya Sumiati, seraya melirik pada dua korban tadi, bertanya, "Apa sebenarnya yang kamu cari, Wiyono? Bukankah istrimu lebih cantik daripada mereka berdua?" Lelaki itu tunduk menjawab. Ed Zoelverdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus