Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ardhito Pramono yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja terancam hukuman 4 tahun penjara. Sebelumnya, Ardhito telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Penyidik mempersangkakan yang bersangkutan dengan Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan pada Kamis, 13 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ardhito ditangkap pada Rabu dini hari, 12 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya, kawasan Klender, Jakarta Timur. Polisi mulanya melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang mereka terima dan mengikuti Ardhito dari kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, hingga ke rumahnya.
Di sana, selain mendapati Ardhito tengah mengkonsumsi ganja, polisi juga menyita dua klip barang haram itu seberat 4,8 gram, satu bungkus kertas papir, pil Alprazolam dengan resep dokter, serta satu telepon seluler milik Ardhito. Kepada polisi, Ardhito mengaku mengkonsumsi ganja untuk memberikan rasa tenang dan agar fokus dalam bekerja.
Selain itu, Ardhito juga mengaku bahwa dirinya telah mengenal ganja sejak 2011 silam. Sempat berhenti, Ardhito kembali aktif menggunakan ganja mulai 2020.
Zulpan mengatakan bahwa penyidik juga sudah mengkonfirmasi bahwa barang bukti yang ditemukan di kediaman Ardhito Pramono merupakan ganja. Selain itu, berdasarkan hasil tes, urine aktor film itu positif mengandung zat yang terdapat pada ganja.
ADAM PRIREZA