Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saifullah memastikan tidak ada perubahan jadwal semester dan libur sekolah di daerahnya seiring dibatalkannya PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada perubahan. Kami ikuti aturan yang sudah ditetapkan Inmendagri dan surat edaran Sekjen Kemendikbud terkait libur sekolah di masa Nataru," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa 7 Desember 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Natal dan Tahun Baru 2022, libur semester dari 17-31 Desember digeser ke 3-20 Januari 2022 atau setelah Natal dan Tahun Baru 2022.
"Sesuai Inmendagri dan surat edaran libur sekolah mulai tanggal 3 Januari 2022," kata Saifullah.
Adapun ujian semester, ujar dia, akan dimulai pada pekan depan.
Sekolah jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP di Kabupaten Tangerang telah melakukan Pembelajaran Tatap Muka terbatas secara bertahap sejak September-November lalu.
PTM pertama dilakukan di jenjang SMP pada 13 September lalu. PTM SD di Kabupaten Tangerang diikuti 749 SD negeri dan 341 SD swasta sejak 8 November lalu.
Proses Pembelajaran Tatap Muka Terbatas jenjang SD diikuti maksimal 50 persen siswa dan prokes yang ketat.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memastikan tak ada siswa atau warga sekolah yang terpapar Covid-19 selama digelar.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: