Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Pejabat sementara Wakil Ketua DPRD Jakarta, Syarif, mengatakan revisi akan mengusulkan identitas baru Kota Jakarta setelah ibu kota negara dipindah ke Provinsi Kalimantan Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Akan masuk dalam program legislasi nasional di parlemen pusat. Harapan kami, ada kejelasan bagaimana Jakarta, nantinya. Mau dijadikan kota apa. Karena Jakarta, meski bukan ibu kota, pasti tetap jadi kota khusus," kata Syarif kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Syarif, DPRD dan pemerintah Jakarta sebelumnya telah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dengan tujuan memperbaiki sejumlah dasar hukum agar Ibu Kota bisa diperbaiki. Revisi tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi usul inisiatif pemerintah ke DPR. Tapi draf tersebut harus kembali direvisi setelah Presiden Joko Widodo memutuskan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara menjadi ibu kota negara yang baru.
"Setelah lepas status ibu kota, Jakarta akan memiliki otonomi khusus," kata Syarif.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan Pemerintah Provinsi DKI menginginkan Jakarta menjadi kota perekonomian global. Untuk itu, pemerintah Jakarta akan menata ulang kota menjadi pusat bisnis, dagang, dan wisata. "Jakarta tetap jadi pusat ekonomi. Tak ada pergeseran dari identitas itu," kata Anies.
Pejabat pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, membenarkan adanya revisi atas draf revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dari pemerintah Jakarta. Menurut dia, Kementerian telah mengembalikan draf revisi awal kepada Anies untuk mengakomodasi sejumlah masukan dan penyesuaian baru. Hal ini berkaitan dengan rencana pencabutan status ibu kota dari Provinsi DKI Jakarta.
"Kami sudah katakan, tolong seluruh fungsi ibu kota dihilangkan dalam draf revisi undang-undang itu," kata Akmal.
Menurut Akmal, Anies juga telah mengajukan perbaikan revisi undang-undang yang turut mencantumkan usul Provinsi Jakarta sebagai daerah otonomi khusus. Provinsi Jakarta nantinya tetap membawahkan kota dan kabupaten administratif yang pemimpinnya adalah aparat sipil negara pilihan gubernur. "Pemerintah pusat memang memberi ruang seluasnya bagi pemerintah Jakarta," kata Akmal.
Ahli hukum tata negara, Mahfud Md., mengatakan pemerintah memang harus merevisi Undang-Undang Jakarta dan merancang undang-undang untuk ibu kota baru. Dua undang-undang itu diperlukan untuk memulai proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Dua undang-undang itu juga akan menjadi rujukan perubahan sejumlah aturan yang mengikat lembaga atau kementerian lainnya. "Jumlahnya masih banyak lagi lainnya," kata Mahfud.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan lembaganya tengah menunggu penuntasan draf undang-undang tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur oleh pemerintah. Menurut dia, DPR pada dasarnya mendukung rencana pemerintah Joko Widodo untuk memindahkan ibu kota ke luar Jakarta dan Pulau Jawa.
Pemimpin DPR, menurut Bambang, akan segera meminta Komisi Pemerintahan DPR untuk segera membahas draf rancangan undang-undang pemindahan ibu kota itu begitu pemerintah mengirimkannya. "Saat ini kabarnya sedang dalam pengkajian," kata Bambang. MUH. SYAIFULLAH | FRANSISCO ROSARIANS
Beban Kota Jakarta
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo