Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jasa Raharja Kampanye Penghapusan Denda Pajak, Cuma Berlaku hingga 15 Desember

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dibuka sampai 15 Desember 2022. Tahun depan, data registrasi kendaraan STNK mati 2 tahun akan dihapus.

27 November 2022 | 15.34 WIB

Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja DKI Jakarta menggelar pemeriksaan kesehatan gratis sekaligus kampanye penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta, hari ini. Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 12 September sampai 15 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kegiatan pengobatan dan pengecekan kesehatan ini gratis dalam rangka pelayanan kepada masyarakat," kata Alvian, petugas Jasa Raharja yang ditemui Tempo saat CFD di Bundaran HI pada Minggu, 27 November 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kegiatan ini diadakan rutin setiap hari Minggu selama program pemutihan denda pajak kendaraan berlangsung. Bagi masyarakat yang berminat mengecek kesehatannya secara gratis dapat langsung datang ke stan Jasa Raharja di Bundaran HI. 

"Langsung datang ke stan kami. Didata nama dan sebagainya, biodata dirinya," kata Alvian. 

Pada saat ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak hingga 15 Desember 2022. Program ini berlaku di Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Program pemutihan pajak kendaraan  bermotor ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bapenda  Lusiana Herawati dalam keterangan resminya.

Program ini akan menghapuskan sanksi dendan untuk keterlambatan pemabayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Masyarakat Ibu Kota diharapkan bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini, karena mulai tahun depan pemerintah akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun. Apabila data kendaraan tersebut dihapus, kendaraan itu otomatis menjadi mobil atau motor bodong.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus