Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jerat Baru Buat Ba’asyir

5 Mei 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah pemimpin Pesantren Ngruki, Solo, Abu Bakar Ba’asyir, sepertinya tak pernah lepas dari jerat hukum. Setelah dituduh terlibat kegiatan terorisme, kini giliran disergap perkara lama, yakni kasus subversif yang terjadi 17 tahun silam. Saat itu ia dituduh menolak asas tunggal Pancasila dan divonis hukuman 9 tahun penjara. Namun vonis itu tidak jadi dieksekusi karena Ba’asyir berada di Malaysia. Nah, vonis itulah yang kini akan eksekusi Pengadilan Negeri Sukoharjo, Solo. Hanya, Ba’asyir menolak menandatangani surat panggilan sidang. Ia menilai diungkit-ungkitnya kasus yang menimpa dirinya itu bukan murni persoalan hukum, tapi sudah sampai pada persoalan politik. Ba’asyir menyebut Amerika Serikat berada di balik rekayasa ini. ”Saya tetap tidak akan menandatanganinya, karena ini bentuk kezaliman kepada saya,” katanya. Menurut dia, kasus ini sudah usang. Apalagi undang-undang subsversi dan asas tunggal sudah di-hapus, sehingga tidak relevan. Maluku Utara Irfan Budiman, Seno Joko Suyono, Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus