Langkah pemimpin Pesantren Ngruki, Solo, Abu Bakar Ba’asyir, sepertinya tak pernah lepas dari jerat hukum. Setelah dituduh terlibat kegiatan terorisme, kini giliran disergap perkara lama, yakni kasus subversif yang terjadi 17 tahun silam. Saat itu ia dituduh menolak asas tunggal Pancasila dan divonis hukuman 9 tahun penjara. Namun vonis itu tidak jadi dieksekusi karena Ba’asyir berada di Malaysia. Nah, vonis itulah yang kini akan eksekusi Pengadilan Negeri Sukoharjo, Solo.
Hanya, Ba’asyir menolak menandatangani surat panggilan sidang. Ia menilai diungkit-ungkitnya kasus yang menimpa dirinya itu bukan murni persoalan hukum, tapi sudah sampai pada persoalan politik. Ba’asyir menyebut Amerika Serikat berada di balik rekayasa ini.
”Saya tetap tidak akan menandatanganinya, karena ini bentuk kezaliman kepada saya,” katanya. Menurut dia, kasus ini sudah usang. Apalagi undang-undang subsversi dan asas tunggal sudah di-hapus, sehingga tidak relevan.
Maluku Utara
Irfan Budiman, Seno Joko Suyono, Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini