Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menghadirkan bekas Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial atau Kemensos tahun 2020-2021. Juliari mengungkapkan sempat berdiskusi dengan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani. “Awalnya ini trigger-nya adalah Bulog yang memiliki CBP (cadangan beras pemerintah) stok beras tinggi. Pada saat itu kan sedang covid. Kami juga menjalankan beberapa program yang nonreguler, seperti bansos sembako untuk Jabodetabek dan juga bansos tunai untuk di luar Jabodetabek,” kata Juliari di Pengadilan Tipikor, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus PDIP itu menuturkan Bulog beberapa kali menyampaikan dalam rapat-rapat termasuk juga di dalam rapat terbatas, perihal memiliki cadangan stok beras yang berlebihan. “Kemudian, pada saat itu ada diskusi. Terus terang saat itu saya ada diskusi informal lewat telepon dengan ibu Sri Mulyani,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berangkat dari situ, Juliari mengaku mencoba mengusulkan beras Bulog dipergunakan sebagai bansos. Tujuannya, kata Juliari, agar segera teralisasi dengan cepat sehingga tak ada penumpukan stok di gudang Bulog.
“Bapak presiden menyetujui, makanya kami jalankan program tersebut. Kurang lebih awalnya seperti itu. Pada pelaksanaan teknisnya, karena kami punya tim pengadaan dan lain-lainnya, mereka yang menjalankan,” ujarnya.
Jaksa juga menanyakan perihal penunjukan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) bukan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos). Menurut Juliari, Dirjen Linjamsos dan Dirjen Pemberdayaan Fakir Miskin (Dirjen PFM) saat itu tengah menjalankan program bansos reguler.
“Sementara di Ditjen Dayasos untuk reguler tak terlalu banyak sehingga waktu itu setelah diusulkan oleh Pak Sekjen kami, ya kami setujui bahwa Ditjen Dayasos yang akan mengeksekusi program ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK menghadirkan Juliari dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi bansos di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto dan April Churniawan. Kuncoro didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).