Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Saufi Salamun terluka pada bagian kepala saat mengamankan aksi demonstrasi sekelompok ahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya betul, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat mengalami luka pada bagian kepala saat mengamankan aksi penyampaian pendapat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin seperti dilansir dari Antara, Kamis, 1 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komarudin mengatakan polisi menurunkan pasukan gabungan sebanyak tiga satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.
Ia menjelaskan kejadian berawal saat petugas hendak melakukan penurunan bendera yang dibawa peserta aksi. Saat penurunan bendera tersebut, salah satu massa melempar batu hingga mengenai Kabag Ops.
Massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) saat aksi damai memperingati 1 Desember 1961 di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 1 Desember 2022. Sempat terjadi bentrokan antara petugas kepolisian dengan massa saat menyita atribut Bintang Kejora yang dikenakan oleh massa aksi. TEMPO/Subekti.
"Diduga karena lemparan batu saat kita ingin menurunkan satu buah bendera yang dibawa oleh peserta demo," ucapnya.
Akibat lemparan batu itu, AKBP Saufi Salamun mengalami dua luka di bagian kepala dan sedang menjalani perawatan dari petugas medis. "Saat ini masih dilakukan perawatan oleh petugas medis," ungkapnya.
Hari ini massa dari Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) menggelar aksi damai memperingati 1 Desember 1961 di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta.
Komarudin mengungkapkan saat ini pihaknya masih mengidentifikasi pelaku pelemparan batu tersebut. "Kami masih melakukan identifikasi pelaku dari video yg sedang kita kumpulkan," lanjutnya.
Menurut dia, para peserta demonstrasi telah melakukan pelanggaran terhadap aturan penyampaian pendapat di tempat umum. "Kalau nanti terbukti telah melukai petugas akan kita kenakan pasal penganiayaan," katanya.