Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kabupaten Bogor Dorong BPN Dirikan Kantor Perwakilan di Zona Barat, Ini Sebabnya

Pasalnya, masyarakat di wilayah barat Kabupaten Bogor harus mengakses ke kantor BPN di Cibinong dengan jarak tempuh 4 jam buat mengurus sertifikat.

7 Oktober 2021 | 08.22 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Perbesar
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cibinong -Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendirikan kantor perwakilan di zona barat, demi tercapainya target seluruh bidang tanah bersertifikat pada 2024.

"Kantornya sudah dipersiapkan, kami ingin segera berdiri di sana untuk melayani masyarakat Bogor barat. Jadi untuk kepentingan rakyat, apapun akan kami lakukan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Rabu malam, 6 Oktober 2021.

Pasalnya, masyarakat di wilayah barat Kabupaten Bogor hingga saat ini masih harus mengakses ke kantor BPN di Cibinong dengan jarak tempuh mulai dari dua hingga empat jam untuk melakukan pengurusan sertifikat.

Belakangan, BPN Kabupaten Bogor juga telah mendirikan kantor perwakilan di zona timur, tepatnya di Cileungsi yang diresmikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bersama Bupati Bogor Ade Yasin pada pertengahan Februari 2021.

Burhan menyebutkan Pemkab Bogor mendukung program pemerintah pusat mengenai target seluruh bidang tanah di Indonesia bersertifikat pada 2024. Dukungan tersebut telah dilakukan oleh Pemkab Bogor dengan cara mengadakan rapat koordinasi bersama BPN Kabupaten Bogor.

"Karena tanah itu, kalau sudah bersertifikat secara hukum sudah bisa dipertanggungjawabkan, karena kepemilikan tanah itu secara hukum harus bersertifikat. Kemudian dengan sertifikat tentunya ada nilai, dan tentunya ada kepastian pajak," kata Burhan.

Menurutnya, ketika semua tanah di Kabupaten Bogor telah tersertifikasi, maka secara tidak langsung Pemkab Bogor akan diuntungkan penghasilannya dari sektor pajak.

Burhan mengatakan, dengan kepastian pajak khususnya untuk desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) akan bertambah. Tentunya, nilai besarannya tergantung pajak dan retribusi yang ditarik oleh pihak desa. Selain itu, keuntungan lainnya ketika tanah sudah bersertifikat adalah peluang kalah dari sengketa itu akan berkurang.

“Sesuai amanat KPK, sekarang ini pemerintah daerah yang baik itu nilai asetnya harus dihitung. Itulah kenapa Kabupaten Bogor mendapatkan WTP berturut-turut karena salah satu penilaiannya aset kita sudah bisa dihitung. Dengan adanya sertifikat dan NJOP, maka kekayaan pemerintah daerah bisa dihitung,” demikian Sekda Kabupaten Bogor itu menambahkan.

Baca: Sengketa Lahan Rocky Gerung, Kuasa Hukum: Pengadilan Langkah Terakhir
ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus