Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJUMLAH petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), lembaga penghimpun dana kemanusiaan, diduga menyelewengkan sumbangan. Praktik lancung itu terungkap dalam investigasi Tempo pada awal Juli 2022. Para petinggi ACT diduga menggunakan dana publik untuk kepentingan pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petinggi ACT juga diduga memotong donasi melebihi aturan pengelolaan zakat. Mereka pun disinyalir menggelar kampanye penggalangan dana tak sesuai dengan fakta. Setelah laporan Tempo terbit, Kementerian Sosial mencabut izin ACT. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membekukan puluhan rekening yayasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menetapkan empat pejabat ACT sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dan penggelapan dana bantuan dari Boeing untuk keluarga dan ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610. Jaksa menuntut bekas Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT Ibnu Khajar; dan Senior Vice President Hariyana Hermain dengan hukuman 4 tahun penjara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo