Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 6 Desember 2022. Meski aturan baru itu diberlakukan tiga tahun lagi, masih ada sejumlah pasal bermasalah di dalam KUHP. Salah satunya soal pasal penghinaan presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelompok masyarakat sipil menilai KUHP baru membelenggu kebebasan berpendapat. Selain itu, KUHP dinilai terlalu mengurusi hal privat karena masih mempertahankan pasal perzinaan dan kohabitasi. Banyak pihak menilai KUHP tersebut sebagai kemunduran demokrasi.
Artikel:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo