Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 6 Desember 2022. Meski aturan baru itu diberlakukan tiga tahun lagi, masih ada sejumlah pasal bermasalah di dalam KUHP. Salah satunya soal pasal penghinaan presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo