Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kantor Imigrasi Kelas II Sabang Tangkap WNA Maladewa, Tak Miliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah

WNA tersangka pelanggaran imigrasi itu ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli-19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

8 Agustus 2024 | 15.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menindaklanjuti dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, Kamis, 8 Agustus 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian oleh orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Terduga berinisial AS, laki-laki dengan usia sekitar 50 tahun berkewarganegaraan Maladewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ditemukan saat operasi pengawasan pada Selasa, 16 Juli 2024 dengan terduga berinisial AS (laki-laki) berkewarganegaraan Maladewa di kawasan Iboih Kota Sabang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebutkan barang bukti yang ditemukan, yaitu dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327, serta Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama yang bersangkutan dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.

Muchsin mengatakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah melakukan proses penyidikan keimigrasian. Diduga AS melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun isi pasal yang dimaksud, yakni setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tanggal 31 Juli 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka, ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli-19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

Dia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus