Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I menggagalkan pengiriman Kepiting Bertelur melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 2.146 Kepiting Bertelur disita dan akan dilepas kembali ke habitat liarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BKIPM Jakarta I, Habrin Yake, mengatakan ribuan kepiting tersebut dikirim dari Manokwari, Papua, menumpang pesawat Sriwijaya Air SJ-589. "Kepiting-kepiting tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Habrin di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 5 Desember 2018.
Petugas, kata Habrin, menyita ribuan Kepiting berukuran jumbo itu karena dalam kondisi bertelur. Kondisi itu menjadikan pengiriman tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah Indonesia.
Bupati Diminta Lindungi Kepiting dan Lobster Bertelur
Menurut Habrin, sesuai aturan itu tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember setiap tahunnya dilarang melalulintaskan atau memperjualbelikan kepiting. Pada masa itu adalah masa hewan-hewan tersebut bertelur.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Jakarta I, Suharyanto, mengatakan kepiting-kepiting tersebut segera dilepasliarkan ke habitat di Muara Sungai Cikidang, Pangandaran, Jawa Barat.