Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menghentikan penanganan kasus dugaan pembubaran demonstran dengan terlapor Bupati Halmahera Utara Frans Manery setelah kedua belah pihak bersepakat damai.
"Untuk kasus ini sudah dihentikan melalui restorative justice atau diselesaikan di luar peradilan," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Komisaris Besar Bambang Suharyono di Ternate, Ahad, 6 Oktober 2024.
Bambang mengatakan, kasus tersebut dihentikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditempuh jalur restorative justice atau penyelesaian perkara di luar peradilan.
Bupati Frans Manery dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo dan GMKI Wilayah XV ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda.
Pelaporan tersebut buntut dari Frans Manery yang membubarkan serta mengejar massa GMKI Cabang Tobelo dengan sebilah parang. Massa sebelumnya menggelar unjuk rasa yang mengkritik sejumlah kebijakan bupati yang dinilai hanya buang-buang anggaran pada Jumat, 31 Mei 2024. Aksi nekat dari bupati dua periode itu bahkan viral di media sosial
Menurut klarifikasinya, Frans Manery menyatakan telah menegur para demonstran sebelum mengejar mereka dengan sebilah parang. Ia mengklaim telah meminta massa aksi untuk kembali pulang, tapi peringatan tersebut diabaikan dan massa kembali berorasi.
Menurut Frans, tindakan yang dilakukan olehnya dilaksanakan bukan sebagai kepala daerah karena dirinya berdalih tidak memakai atribut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini