Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Demonstran Pakai Parang Berakhir Damai

Bupati Halmahera Utara Frans Manery membubarkan dan mengejar massa GMKI menggunakan parang pada 31 Mei 2024

6 Oktober 2024 | 08.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menghentikan penanganan kasus dugaan pembubaran demonstran dengan terlapor Bupati Halmahera Utara Frans Manery setelah kedua belah pihak bersepakat damai.

"Untuk kasus ini sudah dihentikan melalui restorative justice atau diselesaikan di luar peradilan," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Komisaris Besar Bambang Suharyono di Ternate, Ahad, 6 Oktober 2024.

Bambang mengatakan, kasus tersebut dihentikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditempuh jalur restorative justice atau  penyelesaian perkara di luar peradilan.

Bupati Frans Manery dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)  Cabang Tobelo dan GMKI Wilayah XV ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda. 

Pelaporan tersebut buntut dari Frans Manery yang membubarkan serta mengejar massa GMKI Cabang Tobelo dengan sebilah parang. Massa sebelumnya menggelar unjuk rasa yang mengkritik sejumlah kebijakan bupati yang dinilai hanya buang-buang anggaran pada Jumat, 31 Mei 2024. Aksi nekat dari bupati dua periode itu bahkan viral di media sosial

Menurut klarifikasinya, Frans Manery menyatakan telah menegur para demonstran sebelum mengejar mereka
dengan sebilah parang. Ia mengklaim telah meminta massa aksi untuk kembali pulang, tapi peringatan tersebut diabaikan dan massa kembali berorasi.

Menurut Frans, tindakan yang dilakukan olehnya dilaksanakan bukan sebagai kepala daerah karena dirinya berdalih tidak memakai atribut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus