Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok telah memvonis tiga bos First Travel bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa. Namun aset perusahaan tak jadi dibagi-bagikan kepada puluhan ribu calon anggota jemaah umrah yang menjadi korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Majelis hakim memvonis Direktur Utama First Travel Andika Surachman 20 tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya. Adapun Anniesa Hasibuan, istri Andika yang juga Direktur First Travel, dihukum 18 tahun penjara. Hakim pun mengganjar Kiki Hasibuan, adik Anniesa yang menjabat direktur keuangan, 15 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan tuntutan jaksa atas Andika. Sedangkan untuk Anniesa, hakim mempertimbangkan kondisi anak yang baru dia lahirkan sehingga hukumannya lebih rendah.
Menurut hakim, para bos First Travel tersebut melakukan kejahatan untuk membiayai gaya hidup mewah mereka, seperti hobi pelesiran ke luar negeri bersama keluarga. "Mereka lupa itu uang jemaah umrah yang dikumpulkan dengan susah payah karena ingin pergi ke Tanah Suci," kata hakim Sobandi ketika membacakan berkas putusan, Rabu, 30 Mei 2018.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Andika dan Anniesa dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan Kiki dituntut 18 tahun penjara. Menurut jaksa, ketiga terdakwa bersama-sama menipu calon jemaah dengan menawarkan paket umrah promo. "Mereka tahu biaya (promo) itu tak cukup untuk memberangkatkan jemaah," kata jaksa penuntut umum, Heri Jerman.
Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan menangis saat hadir dalam rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Dalam kesempatan tersebut, Andika dan Anniesa meminta maaf pada seluruh jemaah yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci. Tempo/ Ilham Fikri
Tarif umrah promo First Travel Rp 14,3 juta, di bawah standar minimal biaya umrah versi Kementerian Agama, yakni Rp 20 juta. Menurut jaksa, First Travel menggunakan uang calon jemaah yang mendaftar belakangan untuk menutup kekurangan biaya sekitar 28 ribu anggota jemaah umrah yang mendaftar lebih awal.
Sebagian besar uang setoran calon jemaah, menurut jaksa, juga dipakai pimpinan First Travel untuk berbagai kepentingan pribadi mereka. Akibatnya, 63.310 calon anggota jemaah umrah gagal berangkat. Total kerugian jemaah First Travel sekitar Rp 905 miliar.
Jaksa juga menuntut aset First Travel yang telah disita diberikan kepada para korban sebagai ganti rugi. Namun hakim akhirnya menyatakan aset First Travel dirampas untuk negara. Juru bicara Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifianto, mengatakan hakim kesulitan menentukan siapa yang berhak atas aset First Travel. Apalagi perwakilan korban tak mau menerima aset sitaan itu. Bila ada korban yang menginginkan aset tersebut, menurut Teguh, mereka bisa mengajukan gugatan perdata.
Perwakilan korban First Travel, Dewi Gustiana, mengatakan aset yang akan diserahkan tak sebanding dengan kerugian korban. Selain itu, kata dia, tak ada transparansi dalam pendataan aset tersebut. “Aset yang kami dapatkan hanya sebagian kecil dari yang dulu disita,” ujarnya. “Kalaupun kami terima, membagikannya pasti tak gampang.”