Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andhika Surachman siap memenuhi beberapa kewajibannya kepada seluruh korban jemaah umrah. Menurut pengacara Andhika, Putra Andika Kurniadi, kliennya telah membuat surat kesanggupan dan diserahkan kepada pada rapat kreditur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putra mengatakan di dalam perkara perdata, Andika diwajibkan mengajukan proposal perdamaian. "Pertama adalah memberangkatkan jamaah," ujar Putra saat dihubungi oleh Tempo pada Selasa, 24 Oktober 2017.
Baca: Bos First Travel Buat 4 Surat Kesanggupan Selesaikan Kewajiban
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agen perjalanan umrah tersebut bersedia tanggung jawab secara penuh atas keberangkatan dan kepulangan seluruh jemaah. Jika para jemaah menolak, maka First Travel akan mengembalikan 100 persen dana milik jemaah yang sudah disetorkan sebelumnya.
Total seluruh utang yang dibebankan kepada First Travel nilainya di atas Rp 1 triliun. "Seluruhnya satu triliun, sudah dihitung, termasuk semua hal," kata Putra. Total tersebut mencakup utang kepada jemaah, vendor, pajak, karyawan, dan agen-agen yang berada di bawah naungan First Travel.
Rinciannya, utang kepada 59.801 jemaah sebesar Rp 934,49 miliar. Kewajiban kepada pajak sebesar Rp 314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan mencapai Rp 645,32 juta. Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen senilai Rp 16,54 miliar dan vendor sebesar Rp 49,04 miliar.
Baca: Bos First Travel Buat Surat Sanggup Bayar, Nasabah: Bohong Besar
Menurut Putra, untuk membayar total utang itu, ada beberapa opsi yang dilakukan. Pertama, menjual aset-aset yang telah disita. "Baik yang ditahan Bareskrim maupun yang dipegang," ujarnya.
Selain itu, dia melanjutkan, ada pula upaya untuk penambahan modal First Travel sekaligus mencari investor. "Kalau investor sifatnya mereka tanam modal, masuk sebagai pemilik saham," kata Putra.