Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa penyanyi Syahrini pada Rabu, 27 September 2017. Syahrini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Benar, rencananya hari ini. Syahrini bisa hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dikonfirmasi pada Rabu, 27 September 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Martinus, penyidik akan mendalami keterkaitan Syahrini dalam kasus penipuan yang dilakukan First Travel. Ia diketahui pernah bekerja sama dengan First Travel untuk mempromosikan agen perjalanan umrah tersebut.
Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus First Travel, yakni pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan. Mereka ditangkap pada 10 Agustus 2017 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah.
Selain itu, penyidik menyita aset kekayaan milik ketiga tersangka. Di antaranya rumah mewah di Sentul, Bogor, 5 mobil putih, dan 13 rekening bank.
Kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Ditemukan uang dengan total Rp 7 miliar dalam 51 rekening. Ada juga aset kekayaan First Travel yang berada di luar negeri yang terlacak dan tengah diselidiki.