Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima 307 laporan kekerasan sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) paling banyak, yakni 49 kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi jenis kekerasan ini macam-macam, ada kekerasan fisik, seksual, kdrt, penelantaran, Paling banyak itu kdrt sama seksual," ujar Kepala UPT P2TP2A Tangsel Tri Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa 26 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk jenis laporan anak laki-laki berjumlah 78 dan yang paling mendominasi adalah kekerasan fisik hingga psikis terhadap anak.
Laporan kekerasan terhadap anak perempuan tercatat 112 kasus. Jenis kekerasan terbanyak adalah pencabulan terhadap anak, yaitu 45 kasus.
Sedangkan laporan kekerasan yang dialami perempuan dewasa berjumlah 117 kasus dan didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yaitu 49 laporan.
"Ditotal itu kan pengadu itu kita rinci pengaduannya. Kalo anak laki laki ini biasanya di sekolah, diskriminasi fisik. Biasanya terlibat tawuran," katanya.
Dari 307 pengaduan yang masuk, 190 kasus dialami anak usia 0 sampai 17 tahun. Sedangkan, berdasarkan jenis kelamin, anak laki-laki 78 orang, anak perempuan 112, dan perempuan dewasa 117 orang.
Tri mengatakan, P2TP2A Tangsel kerap mengalami kendala dalam menyelesaikan setiap persoalan kekerasan yang ditangani.
"Macem-macem kendalanya, salah satunya justru kendala dari keluarga korban. Karena yang kita lindungi korban, dia macem-macem alasannya, dia enggan diketahui, terus emang ga mau melanjutkan lagi laporan nya, macem-macem lah," ungkapnya.
Apabila kasus kekerasan anak dan perempuan itu bergulir ke ranah hukum, P2TP2A Tangsel akan memberikan pembekalan hukum dan melakukan pendampingan sampai kasus inkrah.
"Kita itu pendamping, bukan kuasa hukum. Kalau kuasa hukum dia bisa mewakili korban dalam proses hukum sampai selesai. Kita pendamping, jadi pelapor tetap korban maupun keluarganya, tapi kita dampingin berikan pembekalan hukum dalam prosesnya sampai inkrah," paparnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Masa Tugas Wali Kota Tangerang Berakhir, Pj Gubernur Banten: Melampaui Tugas Secara Formal