Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.

4 Oktober 2024 | 15.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - MH, 40 tahun, seorang amil atau pemandi jenazah di Jalan Muali, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Pria yang juga menjadi guru mengaji ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap delapan anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah kami amankan pelakunya. Sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Alvino, MH digelandang ke Polres Tangsel oleh aparat Babinsa Koramil 05 Ciputat pada Minggu sore, 29 September 2024. Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari anak korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga. 

Atas perbuatan tersangka MH, Alvino menyampaikan pasal yang dipersangkakan yakni:

1. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas  UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

- Pasal 76D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

- Pasal 76 E

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau  ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau  membujuk Anak untuk melakukan atau  membiarkan dilakukan perbuatan cabul”

- Pasal 81 :

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

- Pasal 82 :

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

- Pasal 6 Huruf C : 

“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”

Dari informasi yang dihimpun, MH dikenal sebagai sosok pribadi yang pendiam. Warga sekitar pun kaget bercampur geram. Bahkan tak menyangka bahwa ternyata H telah lama memperdaya delapan bocah perempuan di rumah kontrakannya di kawasan Kampung Maruga.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel, Tri Purwanto menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat delapan korban pencabulan amil di Ciputat itu. Kata dia, mereka semua sudah menjalani visum dan hasilnya terdapat indikasi persetubuhan. 

Kondisi para korban saat ini masih mengalami trauma. Unit PPA belum melakukan konseling, namun tengah menjadwalkan pemberian konseling dalam waktu dekat. 

"Ya sebetulnya trauma itu karena malu, kalo kemarin-kemarin itu malu lah. Tapi dengan terungkapnya itu akhirnya banyak yang ngomong, yang korban-korban tidak ngomong akhirnya berani ngomong. Nah itu tadi yang awalnya 4, jadi kasus-kasus lama jadi diungkap lagi. Bisa jadi lebih dari itu tapi kita baru laporan polisinya 8 orang," kata Tri.

Pemerintah Kota Tangsel juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap para korban pencabulan anak ini. "Proses hukumnya kita dampingi dan juga pendampingan psikologi ke si korban dan ini akan kita lakukan seperti itu," ujarnya. 

Pilihan Editor: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Dilakban di Cilegon, Pelaku: Kebablasan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus