Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi diminta mempercepat penyidikan pornografi dengan tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari Aminah Anasya. Status keduanya, yang masing-masing terjerat kasus video mesum bersama artis Ariel Peterpan, kini Ariel Noah, tak jelas sejak 2011 lalu dan menjadi obyek gugatan praperadilan meski akhirnya ditolak hakim.
Baca:
Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari
Kasus Video Luna Maya, Kenapa LSM Asal Solo Ini Terus Mengawasi?
“Kalau enam bulan tidak jelas juga statusnya maka kami akan ajukan kembali permohonan praperadilan,” kata Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Agustus 2018.
Awalnya, Kurniawan menuturkan, LP3HI menduga akan terungkap adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus Luna Maya dan Cut Tari yang terbit diam-diam. Namun, fakta persidangan malah menegaskan bahwa polisi memang belum mengeluarkan SP3 secara formal.
Itu artinya, dia menambahkan, penyidik harus lebih cepat menangani perkara video porno ini, melimpahkan berkasnya ke jaksa dan disidangkan. “Tersangka berhak disidangkan karena KUHAP bilang seperti itu,” katanya.
Polisi dituntutnya segera memperjelas status tersangka dua artis itu dan jaksa segera memeriksa lengkap atau tidak berkasnya. “Kalau lengkap segera disidangkan, atau dihentikan karena kasusnya juga sudah 8 tahun dijemur.”
Baca:
Kasus Video Luna Maya, Ini Isi Gugatan Praperadilan
Dalam putusan yang diberikan, Hakim tunggal Florensani Susana mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang menyatakan atau mengabulkan pemohon atas praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Alasannya, SP3 kasus ini belum dikeluarkan kepolisian.
Selain itu, pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan kasus video Luna Maya dan Cut Tari. "Sebab SP3 yang harus dipertimbangkan sah atau tidaknya (untuk menghentikan penyidikan) ternyata belum ada. Sehingga praperadilan pemohon dinyatakan tidak diterima," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini