Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Tiga Shelter Becak Terpadu telah berdiri di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara. Ketiga shelter tersebut berada di Jalan L RW9, Jalan Biraya RW8 dan Jalan Fajar RW17 Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sriyono, 51 tahun, penarik becak yang biasa mangkal di shelter Jalan L, mengatakan shelter tempatnya mangkal tersebut telah dibangun sejak tiga bulan lalu oleh pemerintah. Shelter yang dibangun hanya berupa plang besi yang bertuliskan 'Shelter Becak Terpadu'.
Baca : Legalisasi Becak Melanggar Hukum? Pengamat Sarankan Ganti Sewa Sepeda
Di belakang plang tersebut becak berbaris untuk menunggu penumpang. "Yang bangun dari orang Kelurahan Pejagalan," kata Sriyono saat ditemui di pangkalannya, Rabu, 10 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengatakan sebelum mangkal di shelter, para pengemudi biasanya mangkal di Jalan K. Tiang shelter tersebut memang dipasang di Jalan K, yang mau masuk ke Jalan L.
"Tidak boleh mangkal karena mengganggu akses warga dan kendaraan di jalan itu. Sebab itu jalan Pasar Teluk Gong," ucapnya.
Meski dilarang mangkal di Jalan K, sebagian temannya ada yang mangkal di jalan tersebut. Sebab, jika mangkal di dalam gang seperti di Jalan L, mereka beralasan sepi penumpang.
Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, itu mengatakan jika petugas satuan polisi pamong praja memergoki ada becak ada yang mangkal di Jalan K, maka mereka bakal menangkap dan membawa becaknya ke kantor kelurahan. "Seperti ditilang kayak kendaraan kalau melanggar," ujarnya.
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang melegalkan kembali becak di kawasan Teluk Gong beroperasi. Adapun becak yang bisa beroperasi mesti yang sudah terdaftar oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Simak juga :
Polisi Kerahkan 3.294 Personel Amankan Massa Pengawal Amien Rais
Selain itu, becak yang sudah terdaftar juga wajib memenuhi aturan yang dibuat pemerintah, yakni tidak parkir di jalan raya atau protokol. Alasannya, becak hanya boleh mangkal di dalam gang kawasan perumahan.
"Becak yang resmi bisa mematuhinya. Biasanya yang tidak patuh yang belum terdaftar," ujarnya. "Di Teluk Gong ini ada lebih dari 200 becak yang mangkal di tiga titik lokasi sekitar shelter yang dibuat pemerintah."