Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kata Tukang Becak Soal DKI Bangun 3 Shelter Becak di Teluk Gong

Tiga Shelter Becak Terpadu telah berdiri di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara, yang dibangun oleh pemerintah DKI.

10 Oktober 2018 | 14.59 WIB

Tiga becak parkir menunggu penumpang di Shelter Becak Terpadu di Jalan Fajar RW17 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 10 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Perbesar
Tiga becak parkir menunggu penumpang di Shelter Becak Terpadu di Jalan Fajar RW17 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 10 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Tiga Shelter Becak Terpadu telah berdiri di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara. Ketiga shelter tersebut berada di Jalan L RW9, Jalan Biraya RW8 dan Jalan Fajar RW17 Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sriyono, 51 tahun, penarik becak yang biasa mangkal di shelter Jalan L, mengatakan shelter tempatnya mangkal tersebut telah dibangun sejak tiga bulan lalu oleh pemerintah. Shelter yang dibangun hanya berupa plang besi yang bertuliskan 'Shelter Becak Terpadu'.
Baca : Legalisasi Becak Melanggar Hukum? Pengamat Sarankan Ganti Sewa Sepeda

Di belakang plang tersebut becak berbaris untuk menunggu penumpang. "Yang bangun dari orang Kelurahan Pejagalan," kata Sriyono saat ditemui di pangkalannya, Rabu, 10 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan sebelum mangkal di shelter, para pengemudi biasanya mangkal di Jalan K. Tiang shelter tersebut memang dipasang di Jalan K, yang mau masuk ke Jalan L.

"Tidak boleh mangkal karena mengganggu akses warga dan kendaraan di jalan itu. Sebab itu jalan Pasar Teluk Gong," ucapnya.

Meski dilarang mangkal di Jalan K, sebagian temannya ada yang mangkal di jalan tersebut. Sebab, jika mangkal di dalam gang seperti di Jalan L, mereka beralasan sepi penumpang.

Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, itu mengatakan jika petugas satuan polisi pamong praja memergoki ada becak ada yang mangkal di Jalan K, maka mereka bakal menangkap dan membawa becaknya ke kantor kelurahan. "Seperti ditilang kayak kendaraan kalau melanggar," ujarnya.

Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang melegalkan kembali becak di kawasan Teluk Gong beroperasi. Adapun becak yang bisa beroperasi mesti yang sudah terdaftar oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Simak juga :
Polisi Kerahkan 3.294 Personel Amankan Massa Pengawal Amien Rais

Selain itu, becak yang sudah terdaftar juga wajib memenuhi aturan yang dibuat pemerintah, yakni tidak parkir di jalan raya atau protokol. Alasannya, becak hanya boleh mangkal di dalam gang kawasan perumahan.

"Becak yang resmi bisa mematuhinya. Biasanya yang tidak patuh yang belum terdaftar," ujarnya. "Di Teluk Gong ini ada lebih dari 200 becak yang mangkal di tiga titik lokasi sekitar shelter yang dibuat pemerintah."

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus