Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kecelakaan kereta api terjadi pada Rabu dini hari ketika sebuah truk molen atau truk pengaduk material cor siap kucur tertemper Kereta Api Taksaka di Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Sentolo hingga Stasiun Rewulu, Rabu, 25 September 2025 pukul 03.52 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Truk molen tertemper Kereta Api Taksaka Relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Yogyakarta,” kata Manager Humas PT Kereta Api (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, Rabu, 25 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kecelakaan itu berawal saat truk molen melintasi pintu kereta api sebidang tanpa mengindahkan sirine yang sudah meraung-raung tanda kereta api akan lewat. Meski palang pintu turun, sopir truk ngeyel dan menerabas pintu palang kereta api sehingga truk terjebak di tengah rel. Tak pelak, truk itu tertemper lokomotif yang melaju kencang.
Akibatnya, truk terpental bahkan mengenai pos PJL. Lokomotif rusak, truk rusak dan pos penjagaan palang pintu juga rusak. Krisbiyantoro memastikan tidak ada korban tewas maupun luka, baik sopir truk maupun para penumpang kereta api.
Lokomotif Taksaka mengalami kerusakan pada sisi depan, penyok akibat menghantam truk molen. Demikian pula gerbong yang berdekatan dengan lokomotif.
"Kondisi lokomotif yang ditemper truk rusak pada bagian depan hingga cowhanger menyentuh rel dan harus dilepas paksa. Kereta depan Eksekutif 1 juga mengalami rusak penyok pada bagian bordes," kata Krisbiyantoro.
Akibat kecelakaan itu, gardu jaga JPL juga roboh diterjang truk yang terpental. Petugas jaga selamat karena bisa menyelamatkan diri.
"Para penumpang diberikan service recovery dengan adanya keterlambatan kedatangan akibat kejadian ini," kata dia.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta itu mengatakan, KAI tidak pernah jemu untuk mensosialisasikan keselamatan pada pintu perlintasan kereta api. Selalu mengimbau para pengguna jalan untuk mentaati aturan dan selalu hati-hati.
“Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup maka wajib berhenti,” ujarnya.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Yaitu di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
Kepala Kepolisian Sektor Sedayu Ajun Komisaris Jarwanto menyatakan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian truk tertemper KA Taksaka itu. Kecelakaan kereta api itu menyebabkan beberapa fasilitas, truk dan kA Taksaka mengalami kerusakan. “Kami langsung mendatang lokasi, beruntung tidak ada korban jiwa. Para pengguna jalan diimbau selalu hati-hati,” kata dia.
Pilihan Editor: Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang