Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Pengguna jalan harus mengalah pada kereta api di perlintasan sebidang untuk menghindari kecelakaan fatal.

8 Mei 2024 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kecelakaan terjadi antara kereta api dan kendaraan di perlintasan sebidang. Tahun ini saja, setidaknya ada tiga kejadian dan terakhir terjadi di Pasuruan ketika kereta Pandalungan jurusan Jakarta-Jember bertabrakan dengan sebuah minibus yang menewaskan 4 orang pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EVP of Corporate Secretary PT KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. Sebab, kereta api telah mempunyai jalurnya sendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masalah lalu lintas perkeretapian diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan oleh pemerintah setempat selaku pemilik jalan.

Dalam Undang-undang Nomor 23/ 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 90 poin d disebutkan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang "Mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan".

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 114 disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

b. mendahulukan kereta api.

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pemilik jalan, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, harus mengevaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

Pada Pasal 2 Peraturan Menteri disebutkan bahwa "Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna Jalan, Perlintasan Sebidang yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilengkapi dengan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, harus dilakukan pengelolaan oleh:

  1. Menteri, untuk Jalan nasional;

  2. gubernur, untuk Jalan provinsi;

  3. bupati/wali kota, untuk Jalan kabupaten/kota dan Jalan desa; dan 

  4. badan hukum atau lembaga, untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Selain itu, Agus juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang di jalan raya dengan jalur kereta api. Ia berharap adanya peran aktif dari semua pihak untuk meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ucapnya.

NOVALI PANJI NUGROHO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus