Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kejaksaan Agung Geledah Fuel Terminal BBM Tanjung Gerem Milik Pertamina Patra Niaga

Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina

28 Februari 2025 | 14.00 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Abdul Qohar (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) memberikan keterangan kepada media di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan,  26 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) memberikan keterangan kepada media di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, 26 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang menggeledah kantor Fuel Terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Grogol, Cilegon, Banten. Jika mengacu pada alamat di Google, alamat tersebut mengarah pada lokasi terminal BBM Tanjung Gurem milik Pertamina Patra Niaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sedang berlangsung sejak pukul 10.30,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, 28 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Penggeledahan masih berlangung sampai berita ini dimuat.

Kemarin, Kejaksaan telah menggeledah PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Tempat itulah yang dipakai oleh Sub Holding Pertamina untuk menampung dan mem-blending BBM yang telah diimpor. “Bisa kami sampaikan PT  OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending, itu hanya tempat penyimpanan,” ujar Harli.

PT OTM merupakan perusahaan milik oleh tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Harli mengatakan, proses blanding seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Dalam kasus ini ada sejumlah tindak pidana yang ditemukan oleh kejaksaan. Pertama adanya kongkalikong antara Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sengaja mengihindari proses penawaran minyak mentah. Hal itu menyalahi regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Tindak pidana lain adalah soal pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Penyidik menemukan Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan melakukan pembelian untuk Ron 92 (pertamax), namun yang datang Ron 90. “Kenapa kami harus membayar Ron yang lebih tinggi, sementara yang datang di bawah itu,” ujar Harli.

Tindak pidana lainnya, kejaksaan juga menemukan adanya mark up kontrak shipping (pengiriman)  yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Baik Riva dan Yoki, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus