Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BRI

Kejagung menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRIguna pada Batalion Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023.

8 Agustus 2024 | 21.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (depan kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (depan kanan) memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) Mayor Jendral TNI W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas menahan seorang tersangka baru dalam dugaan korupsi kredit fiktif BRIguna pada Batalion Perbekalan dan Angkutan Komando Strategi Angkatan Darat Cibinong periode 2016-2023. Tersangka adalah warga sipil berinisal MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selanjutnya, tersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menuturkan penahanan MK terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2024. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Peran Tersangka MK adalah sebagai relationship manager BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH," ucap Harli.

DSH adalah seorang purnawirawan TNI. Sebelum pensiun, DSH bertugas sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong yang mengajukan kredit BRIguna secara fiktif. Modus yang digunakan adalah memanipulasi data pengajuan kredit. "Sehingga merugikan BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar," kata Harli.

Kejagung telah lebih dulu menahan DSH. Korps Adhyaksa ini juga menahan empat pegawai BRI berinisial NS, RH, HS, dan OKP. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, Rio Nugroho, mengatakan kasus fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut adalah kelanjutan dari laporan yang disampaikan oleh manajemen BRI.  

"BRI telah menindak-tegas oknum internal yang terlibat terhadap kasus kredit fiktif tersebut dengan melakukan pemutusan hubungan kerja, serta memproses secara hukum dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib," kata Rio.

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus