Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) Mayor Jendral TNI W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas menahan seorang tersangka baru dalam dugaan korupsi kredit fiktif BRIguna pada Batalion Perbekalan dan Angkutan Komando Strategi Angkatan Darat Cibinong periode 2016-2023. Tersangka adalah warga sipil berinisal MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selanjutnya, tersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli menuturkan penahanan MK terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2024. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Peran Tersangka MK adalah sebagai relationship manager BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH," ucap Harli.
DSH adalah seorang purnawirawan TNI. Sebelum pensiun, DSH bertugas sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong yang mengajukan kredit BRIguna secara fiktif. Modus yang digunakan adalah memanipulasi data pengajuan kredit. "Sehingga merugikan BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar," kata Harli.
Kejagung telah lebih dulu menahan DSH. Korps Adhyaksa ini juga menahan empat pegawai BRI berinisial NS, RH, HS, dan OKP. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, Rio Nugroho, mengatakan kasus fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut adalah kelanjutan dari laporan yang disampaikan oleh manajemen BRI.
"BRI telah menindak-tegas oknum internal yang terlibat terhadap kasus kredit fiktif tersebut dengan melakukan pemutusan hubungan kerja, serta memproses secara hukum dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib," kata Rio.