Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Oknum Pegawainya Terlibat Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar, BRI Ambil Tindakan Tegas

Bank BRI menindak oknum karyawannya yang terlibat kasus kredit fiktif dengan seorang anggota TNI. Total kerugian bank ditaksir Rp 55 miliar

2 Agustus 2024 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung BRI di Sudirman, Jako. Dok. BRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero Tbk. atau BRI turut merespons kasus penipuan yang melibatkan oknum pegawainya dengan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kredit fiktif tersebut merugikan bank hingga Rp 55 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, Rio Nugroho, mengatakan kasus fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan berdasarkan laporan yang dilakukan oleh bank. “Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” ujarnya dalam pernyataan resmi dikutip Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bank, Rio melanjutkan, telah menindak tegas oknum internal yang terlibat terhadap kasus tersebut dengan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). BRI juga mengambil langkah hukum dan melaporkan pegawai kepada pihak berwajib.

BRI, ia melanjutkan, akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses hukum pelaku. Manajemen mengaku selalu aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Termasuk menjunjung tinggi nilai-nilai good coorporate governance ( GCG) dalam setiap operasional bisnis.

Sebelumnya, penyidik Jampidmil Kejagung menetapkan seorang purnawirawan TNI berinisial DSH sebagai tersangka kasus pengajuan kredit fiktif prajurit Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023. Selain itu, seorang oknum pegawai BRI juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan DSH adalah juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Ia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI untuk mengajukan kredit fiktif BRIguna. "Sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar," ujar Harli dalam keterangan resminya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Adapun peningkatan status DSH dari saksi menjadi tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024. Pada saat itu telah dilakukan pula penahanan tahap pertama.

AMELIA RAHIMA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus