Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Para menteri Kabinet Presiden Jokowi tidak satu suara tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengemukakan pembatasan akan dilakukan pemerintah mulai 17 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa belum ada pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 17 Agustus 2024.
"Nggak ada batasan di 17 Agustus, masih belum (ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi) ini kok," kata Arifin di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Dia mengatakan, pihaknya masih mempertajam data dan kendaraan yang berhak menerima, sehingga jika kebijakan itu diterapkan maka benar-benar tepat sasaran.
"Kita lagi mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada yang naik. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya)," kata Arifin.
Lebih lanjut Menteri ESDM menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Ia menyebutkan, revisi Perpres itu masih dalam pembahasan di tiga kementerian yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Skema pembatasan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri tentang jenis kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi.
"Ya nanti kan kita ajuin melalui Permen, tapi kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang (harus terima), kendaraan jenis apa yang dapat," ujarnya.
Pernyataan Arifin senada dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo belum memutuskan mengenai pembatasan bahan bakar minyak (BBM). Ia mengatakan pemerintah akan membahas wacana itu lebih lanjut.
Airlangga mengatakan pemerintahan Jokowi akan melakukan rapat soal pembatasan subsidi BBM ini. “Tentu ada perhitungan dan konsekuensi fiskal juga ada,” kata Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 10 Juli 2024.
Sebelumnya, Luhut mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bahan bakar minyak yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.
Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol.
Luhut meyakini bahwa penggunaan bioetanol tidak hanya mampu mengurangi kadar polusi udara. Tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah.
DPR Setuju Pembatasan BBM Bersubsidi
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno setuju pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus mendatang. Sebelumnya, sinyal pembatasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Eddy meminta pemerintah melakukan sosialisasi dengan baik ke masyarakat.
"Perlu dikomunikasikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat resah karena seakan-akan subsidi dibatasi, termasuk untuk mereka yang membutuhkan dan berhak mendapatkan, seperti angkot, UMKM, ojek online," kata Eddy ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 11 Juli 2024.
Soal pembatasan, Eddy setuju karena penyaluran BBM subsidi selama ini tidak tepat sasaran. Masih ada kalangan mampu yang membeli BBM bersubsidi. "80 persen pengguna Pertalite dan solar subsidi adalah masyarakat yang tidak berhak," ujar Eddy.
Padahal, biaya subsidi BBM yang dikeluarkan pemerintah angkanya besan. Tahun ini saja, kata Eddy, mencapai Rp 163 triliun. Artinya, boros anggaran ketika mayoritas pengguna BBM subsidi adalah masyarakat yang berhak. "80 persen dari Rp 163 triliun kan besar sekali. Ini dananya bisa dialokasikan untuk sektor pembangunan ekonomi lain atau menguatkan bantuan sosial," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua usulan terkait pembatasan penggunaan Pertalite. Pertama, melarang semua kendaraan pelat hitam membeli BBM bersubsidi Pertalite.
Kemudian, skenario kedua, yaitu hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh mengonsumsi Pertalite. Sementara untuk motor, hanya dengan kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya tidak dilarang.
“Dari sisi JBKP (jenis BBM khusus penugasan) itu ada pembatasan, khususnya motor, semuanya kecuali di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya. Selanjutnya, mobil pelat hitam ada dua skenario, semua mobil pelat hitam akan dilarang atau pilihan kedua, mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc. Nah ini revisi yang kita ajukan opsinya,” ucap Abdul, seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Kamis, 11 Juli 2024.
MELINDA DWI PUSPITA | MICHELLE GABRIELA | RIRI RAHAYU | DANIEL A FAJRI | ANTARA