Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Wakil Menteri Sekretaris Negara membantah dwifungsi tentara akan kembali melalui revisi UU TNI.
Ia menjelaskan sikap Prabowo mengenai revisi Undang-Undang TNI dan penempatan tentara pada jabatan sipil.
Bambang Eko juga membantah jika revisi Undang-Undang TNI disebut bertujuan memuluskan penempatan Teddy Indra Wijaya.
PEMBAHASAN revisi UU TNI atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dinilai mengembalikan dwifungsi TNI. Jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati personel militer bertambah. Usia pensiun tentara pun lebih panjang.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Marsekal Madya (Purnawirawan) Bambang Eko Suhariyanto, yang memimpin perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi UU TNI, membantah penilaian itu. Ia mengatakan pemerintah memperbaiki draf awal yang mengubah lebih dari separuh ketentuan undang-undang lama.
Berikut ini petikan wawancaranya dengan Tempo pada Selasa, 18 Maret 2025, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak artikel ini terbit di bawah judul Presiden Tak Mau Memasukkan TNI Aktif Begitu Saja