Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov Duga dari 194 Ribu Pemilik KTP DKI di Daftar Penonaktifan Ada yang Terima Bansos

Disdukcapil DKI Jakarta rencananya akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta pada Maret 2024

6 Mei 2023 | 14.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas PPSU menurunkan bansos Covid-19 yang dibagikan di Semper Barat, Jakarta pada 20 April 2020. Bansos ini diberikan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta dengan kriteria warga berisiko tinggi di atas 60 tahun, yang memiliki penyakit penyerta seperti diabetes, kanker, hipertensi, paru-paru, serta untuk warga pekerja informal terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemsos.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta belum bisa memastikan apakah 194 pemilik KTP DKI yang masuk dalam daftar penonaktifan karena tak lagi tinggal di Jakarta itu semuanya penerima bantuan sosial atau bansos atau tidak. Namun, ia menduga ada yang menerima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bisa jadi. Kemarin ada bansos yang dikembalikan, ya, karena itu tadi. Itulah makanya saat ini kita perlu melakukan verifikasi kembali karena data ini kan dari 2019, 2020, 2021,” kata Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin, Jumat, 5 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak hanya bansos, dari 194 ribu NIK yang masuk dalam daftar penonaktifan diduga juga menjadi golongan putih atau golput pada pemilihan umum sebelumnya.

“Sama halnya kaya pertanyaan Komisi A kemarin, apakah 194 ribu ini ke KPU adalah mereka yang golput? Bisa jadi, Pak karena yang golput untuk caleg kemarin itu hampir 23 persen, yaitu sekitar 1,8 juta jiwa,” katanya.

Oleh karena itu, Budi menilai penonaktifan NIK perlu dilakukan karena berdampak ke seluruh aspek, tidak hanya soal penyaluran bantuan, tetapi juga penggunaan suara pada Pemilu mendatang.

“Jika ini bisa dihentikan, peluang untuk golput kecil kemungkinan karena DPT (Daftar Pemilih Tetap) disesuaikan dengan kondisi masyarakat secar de facto dan de jure,” ujarnya.

Sebab, kata dia, saat ini KPUD menentukan daftar pemilih berdasarkan konsep de jure, yaitu berdasarkan domisili yang tercantum pada KTP.

“Semisal DPT itu mereka ada di lokasi de facto dan de jure, maka akan lebih dekat dengan TPS dan itu lebih mudahkan partisipasi akan semakin banyak. Oleh karenanya penonaktifan ini akan kordinasi dengan berkurangnya golput,” katanya.

Selain itu, Disdukcapil belum mengetahui ke daerah mana pindahnya 194 ribu pemilik NIK tersebut.

“Pertanyaan yang sulit untuk dijawab, di mana mereka pindahnya, kita nggak tahu karena mereka enggak pernah melapor dan mereka nggak pernah lapor, sehingga kita enggak bisa ngecek. Jadi, nggak tahu di mana,” ujar Kadis Dukcapil DKI itu.

Disdukcapil DKI Jakarta rencananya akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta pada Maret 2024. Setelah NIK KTP dinonaktifkan, warga pemegang KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta itu tidak dapat mengakses layanan perbankan, kesehatan, dan seluruh layanan yang menggunakan NIK.

“Penonaktifkan sementara NIK-nya, dampaknya saat melakukan transaksi, misalnya perbankan, Samsat, bayar pajak, bayar BPJS akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil,” kata Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023.

Budi mengatakan bukan status warga yang dinonaktifkan, melainkan nomor induk kependudukan yang tercantum pada KTP DKI yang bersangkutan karena sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. “NIK saja,” ujarnya.

Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, data warga masih tersimpan. Namun dampaknya adalah orang itu tidak bisa melakukan transaksi perbankan hingga BPJS, sehingga harus mendatangi Disdukcapil untuk kembali mengaktifkannya.

“Hanya menonaktifkan, data tetap ada, tetapi di saaat mereka menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, Samsat, datanya tidak terlihat. Nah, mereka harus menghubungi Dukcapil,” ucapnya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus