Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Korban Kecelakaan Bisa Dapat Asuransi dari Jasa Raharja, Begini Cara Klaimnya

Cara pengajuan santunan asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja sangat mudah bila memahami prosedurnya.

19 Juli 2022 | 16.00 WIB

Jasa Raharja. Jasaraharja.co.id
Perbesar
Jasa Raharja. Jasaraharja.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korban kecelakaan di jalan raya bisa mendapatkan asuransi dari PT Jasa Raharja. Santunan asuransi kecelakaan ini tidak hanya diberikan kepada korban meninggal, tetapi juga korban luka-luka.

"Penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 19 Juli 2022.

Menurut Rivan, dana santuan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari para pemilik kendaraan bermotor setiap membayar pajak tahunan.

"SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima," ucapnya.

Besaran santunan perawatan maksimal bagi korban luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut sebesar Rp 20 juta. Sedangkan bagi penumpang angkutan udara santunan maksimal Rp 25 juta.

Rivan menegaskan bahwa cara pengajuan santunan asuransi kecelakaan Jasa Raharja sangat mudah bila memahami prosedurnya. Jasa Raharja bekerjasama dengan lebih dari 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Berikut cara mengklaim santunan atau asuransi kecelakaan Jasa Raharja:

  1. Masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal soal santunan ini
  2. Laporkan kejadian kecelakaan untuk selanjutnya diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang
  3. Bawa identitas pribadi korban berupa berkas asli dan fotokopi dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah
  4. Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan
  5. Korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit akan diberikan surat jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah laporan kejadian kecelakaan dari pihak berwenang telah diterbitkan
  6. Pengajuan formulir santunan juga bisa diisi secara online di situs resmi Jasa Raharja atau menggunakan aplikasi JRKu. Lengkapi seluruh formulir santunan dan klik Ajukan, lalu tunggu konfirasmi dari pihak Jasa Raharja
  7. Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan adalah 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  8. Jika sudah disetujui, tapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kedaluwarsa.

Baca: Marak Bencana Alam, Seberapa Penting Asuransi Kendaraan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus