Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim terus mendorong transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini telah melakukan transformasi dan reformasi baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan juga perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara,” kata Ogi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ogi menjelaskan OJK telah mengambil langkah-langkah simultan dalam menghadapi isu-isu terkini sambil mengembangkan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Salah satunya adalah menyelesaikan perusahaan bermasalah. OJK terus berkomunikasi dengan publik dan mengambil tindakan yang tegas, objektif, serta memberikan kepastian hukum, dengan tetap memprioritaskan perlindungan konsumen.
Dia mengungkapkan fokus utama OJK dalam memperkuat dan mengembangkan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun meliputi peningkatan permodalan dan pendalaman pasar. Selain itu, OJK juga berfokus pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, serta penerapan praktik terbaik dan standar internasional.
Sebagai bagian dari transformasi ini, OJK mengklaim terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung UU P2SK. Pada tahun 2023, OJK telah menerbitkan 10 Peraturan OJK (POJK) di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, dan merencanakan 10 POJK lagi untuk 2024, termasuk beberapa SEOJK untuk menjelaskan aturan teknis.
Selanjutnya: "Untuk 2025, OJK juga sudah memetakan penerbitan POJK...."
"Untuk 2025, OJK juga sudah memetakan penerbitan POJK yang mendukung transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun," ujarnya.
Selanjutnya, Ogi mengatakan OJK juga melakukan penguatan di internal. Yaitu dengan membangun sistem informasi dalam mendukung pengawasan. Adapun sistem tersebut dilakukan dengan pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terintegrasi di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun berbasis teknologi atau supervisory technology.
Menurut Ogi, OJK saat ini sedang proses membangun database pemegang polis asuransi nasional dan kepesertaan dana pensiun. Melalui database ini nantinya, OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih butir per butir, sehingga dapat memperkuat pengawasan, riset dan pengembangan, serta pengambilan keputusan yang lebih komprehensif.
"Salah satu fokus OJK lainnya dalam penguatan dan pengembangan sektor perasuransian adalah dari sisi permodalan. Sebagai contoh, pada sektor perasuransian telah diterbitkan POJK 23/2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi yang memperkuat permodalan perasuransian secara bertahap baik pada tahun 2026 maupun tahun 2028," kata Ogi.
Sementara pada sisi perizinan, OJK juga telah melakukan berbagai transformasi, termasuk penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan produk asuransi. Di sisi pengawasan, sejumlah program telah diterapkan, seperti pengawasan end to end yang bertujuan memperkuat pengawasan dengan pendekatan tiga lapis.
“OJK juga mempersiapkan implementasi PSAK 117, memperkuat sistem pelaporan, dan mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada kantor OJK setempat untuk mempererat hubungan antara industri dan pengawasnya,” tutur Ogi.