Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Korban Kecelakaan Satu Keluarga Ditabrak Mobil Anak Polisi Tunggu Sidang Vonis Pekan Ini

Terdakwa dituntut dihukum penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 10 juta. Sempat tawarkan ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan Rp 40-60 juta.

24 September 2023 | 19.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korban kecelakaan satu keluarga yang ditabrak oleh seorang anak polisi kini menunggu penetapan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang vonis dijadwalkan digelar pekan ini, tepatnya pada Rabu 27 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berharap ada hukuman yang pantas untuk pelaku," kata Giuseppe Arayya Samino, anak dalam keluarga yang menjadi korban kecelakaan itu, saat dihubungi Minggu 24 September 2023. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dihukum penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 10 juta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu dinihari, 2 Juli 2022. Saat itu mobil yang sedang dikendarai ayah dan ibu Giuseppe mogok di pinggir Jalan R. A. Fadillah, dekat Balai Komando Kopassus Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Giuseppe kemudian datang mengendarai sepeda motor untuk membantu memperbaiki mesin mobil orang tuanya itu.

Posisi ayahnya, Samino Mendje, sedang berdiri di samping pintu pengemudi. Sedangkan ibunya, Maryana Damian, duduk di kursi penumpang bagian kiri paling depan. Berselang lima menit kemudian, mobil mereka ditabrak dari belakang oleh Toyota Kijang Innova yang dikendarai Alvindo Rastra Pratama, 28 tahun.  

Akibat ditabrak itu, Samino mengalami retak pada tulang iga dan belikat. Ibunya yang berada di dalam juga mengalami luka pelipis kiri bengkak dan memar, hasil rontgen tulang pelipis juga menunjukkan keretakan. Giuseppe yang terpental terluka parah pada kaki kanannya: telapak kakinya sobek dan lutut bagian bawah naik ke arah engsel atas, serta ditemukan pembuluh darah arteri yang tersumbat dan rusak.

Beberapa kali korban dan pelaku sempat bermediasi, tetapi rupanya tidak mencapai kesepakatan perihal ganti rugi secara materil dan immateril yang dialami korban hingga akhirnya mereka sampai ke pengadilan saat ini. "Negosiasi dan mediasi gagal karena pelaku tidak memenuhi tuntutan pertanggungjawaban kami," kata Giuseppe, Minggu 24 September 2023. 

Ketika mediasi di awal, Giuseppe mengungkapkan, Alvindo dan keluarganya bersedia membayar Rp 40-60 juta tapi ditolak. Kisaran itu, kata Giuseppe tidak sampai dari 10 persen kerugian materil yang sudah ia keluarkan. Akhirnya, hingga kini, menurut Giuseppe, belum ada biaya pertanggungjawaban yang diterima dari Alvindo.

Pilihan Editor: Aliansi Geng Remaja Rayakan Ultah Anggotanya Dibubarkan Polisi di Depok

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus