Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mengebut Direktorat Gratifikasi KPK telah merampungkan analisis terhadap dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi yang dilakukan anak bungsu mantan Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Hasilnya, Kaesang dinyatakan tidak melakukan perbuatan gratifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, Direktorat Gratifikasi menyimpulkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gundono tidak termasuk gratifikasi karena mereka bukan penyelenggara negara.
"Kedeputian Pencegahan menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," ujarnya.
Pada Selasa lalu, 17 September 2024, Kaesang Pangarep berkunjung ke gedung lama KPK yang digunakan sebagai kantor Dewan Pengawas lembaga antirasuah tersebut. Kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu untuk mengklarifikasi keberangkatannya dan Erina ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024 yang menggunakan private jet.
Kaesang menyebut ia hanya menumpang private jet temannya. “Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," ucap Kaesang, Selasa.
Usai kunjungan Kaesang ke KPK, Pahala Nainggolan memberikan pernyataan kepada awak media. Pahala mengatakan teman Kaesang itu berinisial Y. Namun, ia tak membeberkan siapa Y yang dimaksud.
Saat memberikan klarifikasi kepada KPK, Kaesang memperkirakan biaya perjalanan dengan jet pribadi itu Rp 90 juta per orang. Hal itu berdasarkan biaya perjalanan dengan pesawat komersial business class (kelas bisnis) dengan rute yang sama.
"Yang bersangkutan pergi berempat ya. Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya dan stafnya. Jadi berempat, kira-kira Rp 360 juta," ujar Pahala di Gedung Lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.