Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penberantasan Korupsi kembali memanggil istri Mardani Maming. Keduanya adalah Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dipanggil sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 19 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin, Komisaris tiga perusahaan PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa, dan PT Permata Abadi Raya.
Sebelumnya, kedua istri Maming itu telah dipanggil pada 13 Juli 2022. Namun mereka mangkir.
Ali meminta para saksi untuk kooperatif. Dia mengatakan praperadilan yang sedang diajukan Mardani tidak menghalangi proses penyidikan di kasus ini. Dia mengatakan penyidik sudah menjadwalkan ulang panggilan untuk kedua saksi tersebut.
“Kami berharap mereka akan memenuhi panggilan kedua yang akan segera kami kirimkan,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi tindak pidana suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Tersangka dalam perkara ini adalah Mardani Maming, selaku mantan bupati.
Politikus PDIP itu diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu meminta hakim memutuskan bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.