Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum mengetahui pengacara Bambang Widjojanto mundur dari wadah Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang hukum dan pemberantasan korupsi. "Belum dengar saya. Nanti saya cek ya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.
BW (sebutan populer Bambang Widjojanto) sendiri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Rabu ini membenarkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari think tank (wadah pemikir) bagi Anies Baswedan dalam TGUPP. "Ya betul (mengundurkan diri dari TGUPP)," tulis Bambang dalam pesan singkatnya pada wartawan.
Dia menerangkan dirinya memilih mundur dari tim pemikir bagi Anies Baswedan, agar lebih fokus dalam menangani kasus yang dia menjadi kuasa hukumnya. "Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur, agar lebih fokus di Praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan. Pada acara sebelum pembacaan permohonan Praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega dan media," ucapnya.
Sebelumnya, BW mengaku cuti sebagai anggota TGUPP ketika diminta menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming. Eks pimpinan KPK itu memandang kasus yang menjerat Maming merupakan perkara besar. Selain itu, ia pun diminta langsung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengadvokasi Maming.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana pengacara Mardani Maming
Saat ini, BW bersama Denny Indrayana dan sejumlah advokat lainnya tengah menjadi kuasa hukum Mardani Maming di sidang praperadilan menghadapi KPK.
Bambang Widjojanto selama ini bekerja membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai anggota TGUPP. Masa jabatannya akan habis berbarengan dengan Anies yang juga akan berakhir pada Oktober mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sebelumnya meminta Hakim Sidang Praperadilan yang diajukan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming untuk mencoret nama Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum Maming dalam sidang praperadilan.
Hal itu disampaikan oleh tim hukum KPK dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban KPK atas gugatan praperadilan Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu siang (20/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim KPK telah membeberkan alasannya agar Hakim mencoret nama BW sebagai kuasa hukum praperadilan Maming.
"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Dr. Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ali mengutip poin keempat dalam eksepsi KPK yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.