Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merespons upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Mardani Maming. Eks Bupati Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan itu terjerat kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUPOP) di wilayahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan upaya PK Mardani Maming menarik perhatian publik. Bahkan, publik menuntut Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merespons hal ini, Mukti menyebut, KY tidak akan masuk ke dalam wilayah teknis yudisial yang akan mengganggu independensi hakim dalam memutus. Namun, KY melakukan langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"KY telah berinisiatif menyurati pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan," kata Mukti dalam keterangan resmi pada Senin malam, 30 September 2024.
Apabila nanti ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Komisi Yudisial akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. "Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan," tuturnya.
Permohonan PK Mardani Maning telah teregister dengan nomor perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024. Dinukil dari Antara, permohonan itu didaftarkan pada 6 Juni 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Mardani Maming karena terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan izin usaha pertambangan dan operasi produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Tak puas dengan putusan itu, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Majelis hakim yang justru menambah hukuman penjaranya menjadi 12 tahun.
Mardani Maming lantas mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi, Agustinus Purnomo Hadi, dan Suharto menolak kasasi tersebut. Eks Bupati Tanah Bumbu kemudian mendaftarkan peninjauan kembali.
Pilihan Editor: Kecelakaan KA Pandalungan Tabrak Truk di Probolinggo, KAI Daop 9 Jember Ajukan Proses Hukum