Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan PK Mardani Maming, KY akan turunkan tim investigasi

1 Oktober 2024 | 16.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pada 27 Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merespons upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Mardani Maming. Eks Bupati Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan itu terjerat kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUPOP) di wilayahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan upaya PK Mardani Maming menarik perhatian publik. Bahkan, publik menuntut Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merespons hal ini, Mukti menyebut, KY tidak akan masuk ke dalam wilayah teknis yudisial yang akan mengganggu independensi hakim dalam memutus. Namun, KY melakukan langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

"KY telah berinisiatif menyurati pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan," kata Mukti dalam keterangan resmi pada Senin malam, 30 September 2024.

Apabila nanti ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Komisi Yudisial akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. "Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan," tuturnya.

Permohonan PK Mardani Maning telah teregister dengan nomor perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024. Dinukil dari Antara, permohonan itu didaftarkan pada 6 Juni 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Mardani Maming karena terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan izin usaha pertambangan dan operasi produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Tak puas dengan putusan itu, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Majelis hakim yang justru menambah hukuman penjaranya menjadi 12 tahun.

Mardani Maming lantas mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi, Agustinus Purnomo Hadi, dan Suharto menolak kasasi tersebut. Eks Bupati Tanah Bumbu kemudian mendaftarkan peninjauan kembali.

Pilihan Editor: Kecelakaan KA Pandalungan Tabrak Truk di Probolinggo, KAI Daop 9 Jember Ajukan Proses Hukum

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus