Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha/PT ALA Teddy Munawar Wiraswasta dan Direktur PT INKUBISC Steven Kusuma dalam dugaan korupsi pengadaan bantun sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020. "Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Jumat, 8 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut pemeriksaan itu berhubungan dengan spesifikasi pengadaan barang bansos, termasuk harga beli dari supplier dan harga jual ke Kemensos. Penyidik KPK telah menyita dokumen-dokumen dari Direktur PT Rajawali Agro Mas Michael Samantha dan Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo, Nur Afny.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah mengungkapkan tindak pidana rasuah itu bermula ketika Kementerian Sosial mengirim surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada Agustus 2020. Dalam surat itu, Kemensos meminta audiensi dengan PT BGR untuk membahas rencana penyaluran bantuan sosial beras.
Dalam audiensi tersebut, PT BGR yang diwakili oleh Direktur Komersial Budi Susanto (BS) menyatakan siap mendistribusikan bantuan sosial tersebut ke 19 provinsi di Indonesia. PT BGR kemudian mencari rekanan yang dapat dijadikan sebagai konsultan pendamping dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.
Mereka lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) milik Richard Cahyanto, yang belum memiliki dokumen legalitas yang jelas untuk mendistribusikan bansos berupa beras itu.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo, pada Februari 2021 KPK menerima laporan bahwa PT Primalayan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai distributor bansos beras. Diduga kuat penunjukan subkontraktor proyek ini hanya akal-akalan untuk menggangsir anggaran.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi bansos presiden ini. Mereka adalah Direktur Utama PT BGR Kuncoro Wibowo (KW); Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (IW); Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); General manager PT PTP, Richard Cahyanto (RC); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS),; dan Vice President Operational PT BGR, April Churniawan (AC).
Kuncoro Wibowo akhirnya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial tersebut. Dia didakwa karena telah merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial 2020.
Selain Kuncoro, Busi Susanto dan April Churniawan sama-sama dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Jaksa menilai Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut. April juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,275 miliar dikurangi barang bukti tertentu.
Adapun Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial beras KPM PKH Kemensos. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 120,12 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.