Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPU Segera Laporkan Kasus Wahyu ke Presiden

KPK menyebut tindakan Wahyu Setiawan sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi.

10 Januari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wahyu Setiawan,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman akan melaporkan penetapan tersangka kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, pengangkatan dan pemberhentian komisioner KPU dilakukan oleh presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ditetapkannya Pak Wahyu sebagai tersangka, kami akan memberitahukan kepada pihak terkait, yang pertama tentu kepada Presiden," kata Arief di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPU juga akan menyampaikan hal serupa kepada Dewan Perwakilan Rakyat karena proses rekrutmen berlangsung di DPR. Tak hanya itu, Arief juga akan menyampaikan penetapan ini secara resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Proses ini menyangkut persoalan etik. Kami akan sampaikan kepada DKPP," kata Arif.

KPK menetapkan Wahyu dan tiga orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan suap berkaitan dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih 2019-2024. Rabu lalu, KPK menjalankan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu saat hendak berangkat ke Belitung. KPK juga menciduk tujuh orang pada Rabu lalu dan kemarin di Jakarta, Depok, dan Banyumas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, mengaku kecewa terhadap Wahyu. Tindakan Wahyu, kata dia, merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi. Menurut Lili, persekongkolan antara pejabat penyelenggara pemilu dan politikus dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah-payah dan biaya yang sangat mahal.

Berbicara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin malam, Lili mengatakan proses hukum yang dilakukan KPK merupakan bagian dari penyelamatan lembaga KPU. "Sehingga orang-orang yang bermasalah dapat ditindak dan tidak menimbulkan kerusakan lebih besar," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman meminta maaf atas ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap. Arief memerintahkan seluruh jajaran KPU di kantor pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota lebih mawas diri dan menjaga integritas. Ia juga mengajak seluruh jajaran KPU tetap bekerja profesional menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di 270 daerah.

HALIDA BUNGA FISANDRA | AJI NUGROHO | DEWI NURITA | AVIT HIDAYAT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus