Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu yang dirotasi adalah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi. Kuntadi bakal mengemban jabatan baru menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rotasi ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Republik Indonesia, yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2024. Dalam surat keputusan tersebut, sebanyak 25 pejabat eselon II mengalami mutasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya benar (ada rotasi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi pada Senin, 12 Agustus 2024. Harli menyebut, rotasi ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area.
Posisi Kuntadi sebagai Dirdik Jampidsus akan diisi oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar. Sementara posisi Qohar akan diisi oleh Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati (Wakajati) DKI Jakarta.
Kuntadi adalah peraih Adhyaksa Award 2024 yang digelar Juli lalu. Ia terpilih sebagai Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Kuntadi juga menangani kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp 8 Triliun pada 2023. Dalam kasus ini, Kuntadi turut memperiksa Menteri Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Ia juga menangani Kasus korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2023.
Tak hanya itu, Kuntadi juga menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari 2017 hingga 2023 senilai Rp 1,3 triliun.
Terakhir yang fenomenal adalah, Kuntadi menangani kasus korupsi timah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut juga menangani kasus crazy rich Surabaya Budi Said alias BS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Selain mutasi Kuntadi sebagai Kajati Lampung, terdapat sejumlah Kajati lain yang dimutasi. I Dewa Gede Wirajana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Jawa Barat kini akan menduduki posisi sebagai Kajati Gorontalo.
Wakajati Banten, Yuni Daru Winarsih, diangkat menjadi Kajati Sumatera Barat. Sementara itu, Amiek Mulandari, yang sebelumnya menjabat Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menduduki posisi Kajati Kalimantan Utara.