Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kursi Tiga Camat dan 19 Lurah Jakarta Masih Kosong, Ini Kendalanya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya buka suara soal kursi kosong 3 camat dan 19 lurah di Jakarta.

1 Maret 2022 | 08.16 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyematkan tanda jabatan baru untuk pejabat eselon III - I di lapangan Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyematkan tanda jabatan baru untuk pejabat eselon III - I di lapangan Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan lambatnya proses pengisian jabatan lurah dan camat yang kosong karena terkendala Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setiap bulan memang banyak yang pensiun dan proses pengisian pasti selalu diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetapi terkendala banyak yang positif Covid-19,” kata Maria saat dihubungi Tempo, Senin, 28 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan setiap usulan dari SKPD untuk pengisian jabatan diproses untuk dibahas di dalam Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab). Rapat Baperjab ini harus dilakukan tatap muka secara terbatas dan tidak bisa melalui Zoom Meeting, maka prosesnya menjadi terhambat.

“Jadi belakangan ini sejak Desember sampai Februari belum ada pelantikan Eselon 3 dan 4 karena kendala itu,” tuturnya.

Maria mengatakan hingga Februari tercatat masih ada 19 posisi lurah dan tiga camat yang kosong di seluruh Jakarta. Namun, ia mengatakan proses pengisian jabatan sudah masuk proses Baperjab.

Biasanya kekosongan langsung diusulkan oleh SKPD dan terkait dengan SKPD lain. “Misalnya, kekosongan lurah diisi dengan perpindahan dari Jakarta Timur ke Jakarta Barat atau ke Jakarta Pusat dan sebagainya, sehingga harus dibahas lintas SKPD,” katanya.

Setiap kali kekosongan posisi diusulkan oleh SKPD, selanjutnya akan ada mekanisme uji kompetensi dan lain-lain yang tidak memakan waktu sebentar. Maria tidak bisa memastikan berapa lama pengisian jabatan lurah atau camat karena harus melawati tahapan dimulai dari pengusulan oleh SKPD, kemudian dibahas dalam Baperjab, melakukan uji kompetensi, lalu diusulkan kepada Gubernur sampai rekomendasi jadwal pelantikan.

“Secara administrasi, pengisian kekosongan jabatan lurah atau camat itu membutuhkan surat keputusan dan berkoordinasi dengan SKPD terkait,” kata Kepala BKD DKI Jakarta itu.

Baca juga: Banyak Jabatan Lurah dan Camat Kosong di DKI, Gembong PDIP: Malu-maluin

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus