Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Asep Anza mengakui telah menerima uang Rp 99,6 juta dari para tahanan. Duit tersebut termasuk pungutan liar (pungli). Hal ini diungkapkan Asep saat menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya, jaksa penuntut umum membacakan salah satu poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Asep. Dalam pemeriksaannya dengan penyidik dulu, Asep menyebut mengetahui tugas lurah di Rutan KPK. Di antaranya menerima uang yang terkumpul dari para tahanan, kemudian membagi-bagikannya kepada para petugas rutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini keterangan Saudara?" tanya JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.
Asep lantas mengiyakan "iya, karena saya menerima dari lurah."
"Saudara menerima uang dari lurah?" tanya jaksa lagi.
Asep pun membenarkan. Ia membeberkan siapa-siapa para terdakwa kasus pungli di Rutan KPK yang menjadi lurah. Mereka adalah Ramadhan Ubaidillah dan Suharlan selaku Lurah Rutan KPK Gedung C1, Muhammad Ridwan yang merupakan Lurah Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, serta Ricky dan Muhammad Abduh selaku Lurah Rutan KPK Cabang Merah Putih.
"Saudara menerima uang begitu ya dari para lurah-lurah yang saudara sebutkan tadi. Sejak kapan Saudara terima?" tanya JPU lagi.
Asep pun mengaku lupa kapan persisnya ia menerima uang dari para lurah tersebut. Jaksa penuntut umum lantas bertanya apakah penerimaan uang itu pada periode 2019-2023.
"Sekitar 2019 pertengahan atau akhir seingat saya," beber Asep. "Totalnya sekitar Rp 98 juta ya Pak Jaksa, tolong diingatkan."
JPU lantas membacakan BAP Asep pada poin tujuh. "Bahwa benar saya pernah menerima uang secara tidak langsung dari keluarga tahanan rutan KPK selama periode 2019-2023 sebesar 99,6 juta," ujar jaksa membacakan berita acara pemeriksaan tersebut.
"Iya betul," ujar Asep. Ia menuturkan uang tersebut ia peroleh dari Ricky Rachmawanto, Ramadhan Ubaidillah, dan Muhammad Abduh.
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa para terdakwa dengan berkas yang berbeda.
Delapan terdakwa yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Sedangkan berkas perkara tujuh terdakwa lain yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari KPK menjelaskan selama kurun waktu selama empat tahun, mulai Mei 2019 hingga Mei 2023, masing-masing terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM