Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jupiter meminta Inspektorat DKI untuk memeriksa Lurah Pluit dan Camat Penjaringan, Jakarta Utara, menyusul pemecatan terhadap Ketua RW 016 Pluit Pantai Mutiara setelah mengungkap dugaan praktik pungutan liar atau pungli di daerah itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam pertemuan kemarin dengan Pj Gubernur DKI Pak Heru (Heru Budi Hartono) sudah saya sampaikan itu. Saya juga sudah koordinasi dengan asisten pemerintah dan Kepala Inspektorat sudah menurunkan tim," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ketua RW 016, Kelurahan Pluit Santoso Halim, diberhentikan sebagai Ketua RW, berdasarkan surat Keputusan Lurah Kelurahan Pluit Nomor: 090 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Kecamatan Penjaringan Depika Romadi.
RW 016 di Kelurahan Pluit meliputi 16 RT dan menaungi perumahan elit Pantai Mutiara yang berdiri sejak 36 tahun lalu di area seluas kurang lebih 100.000 meter persegi serta masih dikelola oleh pengembang PT Intiland Tbk.
Menurut Jupiter, pemberhentian itu sangat janggal dan tidak bisa hanya dilakukan secara sepihak oleh Lurah Pluit.
"Ini ada apa? Ada sesuatu yang dicari cari untuk mengganti RW 016 karena dianggap tidak sejalan untuk kepentingan Lurah Pluit? Ini juga diduga bukan untuk kepentingan warga perumahan Pantai Mutiara," katanya.
Ia juga mengakui, Pantai Mutiara adalah perumahan mewah, di sana diduga adalah lahan "basah" yang kemudian dianggap RW 16 tidak bisa bekerja sama dengan Lurah Pluit. "Banyak temuan oleh warga Pantai Mutiara, yang diduga pungli dan keterlibatan Camat Penjaringan dan Lurah Pluit," ujar Jupiter.
Baca: Azas Tigor Sentil Harta Kekayaan Kepala Satpol PP DKI Rp 24,5 Miliar, tapi Prestasi Kerjanya Minim
Kejanggalan fasum perumahan dipungut biaya dan tower BTS
Mantan Ketua RW 016 Santoso sempat mempertanyakan alasan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Pantai Mutiara dipungut biaya oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, atau Jakpro, Perseroan Daerah (Perseroda) dan BUMD Milik Pemda DKI Jakarta.
Selain melaporkan dugaan pungli, ia juga membeberkan keanehan soal adanya tower "Base Transceiver Station" (BTS) yang berdiri di lahan fasum RW 016 dengan kedudukan hukum (legal standing) tidak jelas dan terindikasi menjadi ajang permainan sewa menyewa oleh pihak pihak tertentu.
Jupiter menambahkan, pihaknya yakin warga sudah mulai resah terhadap pemecatan sepihak itu.
"Karena itu, kami ingin Inspektorat Provinsi DKI Jakarta membuka agar terang benderang dan jangan hanya sepihak oleh lurah tersebut, agar tanda tanya besar ini terbuka, ada apa sebenarnya," ucap Jupiter.
Ia juga berharap, jika ada penyimpangan di sana, maka lurah, camat dan pihak lain yang terlibat harus diberikan sanksi.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.