Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023, melanjutkan langkah hukum terkait kasus penguasaan fisik tanah negara yang terletak di Blok 15 eks HGB No 26/Gelora dan No.27/Gelora di dalam Komplek Gelora Bung Karno (GBK). Tanah yang dimaksud masih dikuasai secara ilegal oleh PT Indobuildco atau atas nama Pontjo Sutowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus ini masih terus bergulir, hingga yang terakhir terjadi perusakan barikade beton yang sebelumnya dipasang PPK GBK oleh sejumlah orang tak dikenal pada Kamis, 26 Oktober 2023. Pemasangan barikade beton ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pengamanan aset negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dikutip melalui rilis, Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan bahwa PPK GBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara. Tujuannya agar dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15.
Berdasarkan adanya kejadian tersebut, pada konferensi pers yang diadakan hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023, Kuasa Hukum PPK GBK, Saor Siagian, mengungkapkan bahwa Pontjo Sutowo harus bertanggung jawab. Menurutnya, Pontjo yang menandatangani surat kuasa dan meminta perusakan.
“Tidak bisa ditafsirkan siapa–siapa saja, namun bahwa di sini saudara Pontjo Sutowo telah melakukan atau paling tidak menyuruh melakukan,” kata Saor sambil menambahkan kubunya sudah membuat laporan polisi atas tindakan perusakan barikade beton itu ke Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Oktober 2023.
Perusakan barikade beton disebutnya merupakan bentuk tindak pidana. Dasarnya, HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretaraiat Negara c.q PPK GBK.
“Maka itu kami minta kepada Polda Metro Jaya supaya segera saudara Pontjo Sutowo ini diproses karena akan berpotensi untuk menciptakan korban-korban atau pelaku-pelaku tindak pidana, misalnya melakukan tindakan perusakan seperti ini,” tutur Saor.
Prosesi pembongkaran portal jalan milik PPK GBK oleh pihak PT Indobuilco yang berada di kawasan akses masuk Hotel Sultan buntut polemik antara PT Indobuilco dan PPK GBK atas kepemilikan lahan di kawasan GBK Jakarta, TEMPO/AKHMAD RIYADH
Saor menganggap seakan–akan Pontjo Sutowo tidak mau taat kepada hukum yang berlaku. Sebab, selain melakukan upaya perusakan di atas, para karyawan dan operasional di Hotel Sultan masih juga dilakukan.
“Coba bayangkan ada pemimpin yang meminta orang untuk bekerja di tanah yang sudah tidak punya hak lagi dan operasi hotelnya tidak berizin,” katanya.
Sehari sebelum konferensi pers dari PPK GBK hari ini, PT Indobuildco mengajukan sejumlah gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka merasa dirugikan atas konflik yang sedang terjadi. Salah satu gugatannya, perusahaan milik Pontjo Sutowo meminta ganti rugi senilai Rp 28 triliun.
I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI