Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lapangan Golf Rawamangun dan Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan menjadi cagar budaya. Ada pula Gedung Bank Indonesia dan jembatan kereta Matraman Raya.

7 Januari 2022 | 15.25 WIB

Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 14 bangunan di DKI Jakarta ditetapkan menjadi cagar budaya. Salah satu objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Lapangan Golf Rawamangun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan 14 cagar budaya ini telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

"Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” kata IwanHenryWardhana, seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.  

Iwan menjelaskan sejumlah kriteria untuk menentukan sebuah objek menjadi cagar budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih; mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah :
1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

Penetapan 14 objek menjadi cagar budaya itu dilakukan sepanjang tahun 2020-2021. Proses penetapan melalui beberapa rapat pembahasan sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.

Diharapkan, masyarakat utamanya warga Jakarta bisa lebih mengenal sejarah lewat 14 cagar budaya ini. "Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya,”  kata Iwan.

IQBAL MUHTAROM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus