Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah bus pariwisata terbakar di jalan Tol Pandaan-Malang akhir pekan lalu. Penyebab kebakaran disebabkan penggunaan arus daya yang tidak sesuai ketika salah satu penumpang diduga mengisi daya powerbank.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menyangkut masalah penggunaan powerbank di dalam bus, Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Sommy Lumadjeng mengatakan bahwa saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur soal penggunaan powerbank di dalam bus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setahu saya belum ada UU yang mengatur penggunaan powerbank atau jenis powerbank yang boleh digunakan di dalam bus," kata Sommy saat dihubungi Tempo hari ini, Senin, 7 Maret 2022.
Lebih lanjut Sommy mengatakan bahwa saat ini bus yang beroperasi di Indonesia sudah dilengkapi dengan port USB yang bisa digunakan untuk mengisi daya ponsel. "Ini ada batasan arus tertentu, lazimnya digunakan untuk charger HP," jelasnya.
Saat ini memang belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait penggunaan powerbank di dalam bus. Beberapa perusahaan karoseri justru membuat aturan sendiri yang melarang penumpang bus membawa barang bawaan yang mudah meledak, yang di dalamnya bisa termasuk powerbank.
Berbeda dengan aturan pada pesawat terbang, International Air Transport Association (IATA) telah mengeluarkan aturan resmi terkait ketentuan powerbank di dalam pesawat. Aturan IATA ini pun diadopsi Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).
Dalam aturan IATA, disebutkan bahwa powerbank berkapasitas di bawah 100 Wh boleh dibawa ke dalam bagasi kabin. Kemudian untuk powerbank berkapasitas di atas 100 Wh dan di bawah 160 Wh harus mendapat persetujuan dari pihak maskapai untuk bisa dibawa ke bagasi kabin. Sementara powerbank di atas 150 Wh dilarang dibawa ke dalam kabin.
Larangan membawa powerbank ke dalam kabin pesawat ini diberlakukan karena benda pengisi daya ini sangat rawan terbakar dan meledak. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga menilai bahwa seharusnya aturan pelarangan powerbank ini juga diberlakukan untuk angkutan umum seperti bus.
"Di penerbangan pesawat itu memang sudah dilarang, seharusnya di dalam bus juga sama. Apalagi pengecasan powerbank di dalam bus itu sangat berisiko karena arus listrik pada bus itu terbatas," kata Senior Investigator KNKT Achmad Wildan kepada Tempo hari ini.
Sebelumnya, berdasarkan video yang beredar, bus dengan bernomor polisi K 1670 EW ini terbakar di KM 60.800 Pandaan-Malang. Bus yang diketahui milik PT Subur Jaya Mandiri Bersama ini terbakar dalam perjalanan menuju Malang, Jawa Timur.
Saat bus terbakar, pengemudi bus bernama Joko Umbaran sempat mencoba memadamkan api dengan 8 APAR yang tersedia di dalam bus. Namun api yang berkobar cukup besar dan tidak bisa dipadamkan menggunakan APAR. Pihak kepolisian tengah menyelidiki penyebab kebakaran ini.
Berdasarkan keterangan Kepala Unit PJR Jatim 4 Inspektur Satu Sudirman, kebakaran pertama kali terjadi dari bagian belakang bus. Sudirman juga memastikan saat ini api sudah berhasil dipadamkan dan seluruh penumpang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat.
Baca juga: Bus Terbakar di Tol Pandaan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.