Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Menteri Nadiem Anwar Makarim mendatangi pimpinan organisasi Islam usai pengesahan Permendikbud Nomor 30/2021.
Sosialisasi akan dilanjutkan hingga beberapa bulan ke depan.
Tidak ada hukum yang melindungi korban kekerasan seksual di kampus.
PERATURAN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai penolakan dari Muhammadiyah dan Partai Keadilan Sejahtera. Mereka keberatan dengan frasa “persetujuan korban” dalam peraturan tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo