Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelayanan di taman pemakaman seharusnya gratis dan tidak boleh ada pungli yang ditarik dari warga masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Stigma adanya pungli dan harus memberikan gratifikasi dalam layanan pemakaman cenderung dianggap lumrah di masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pungutan liar sudah menjadi hal lumrah di pelayanan masyarakat bidang pemakaman.
Karena itulah, Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota Administrasi Jakarta Selatan (UPPL Jaksel) menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir.
"Dari kegiatan ini, semoga pemungutan liar itu bisa diminimalisir, syukur-syukur bisa nol," kata Nirwan Nawawi seperti dikutip dari Antara, Selasa, 26 Juli 2022.
Ia menambahkan, masyarakat tidak bisa terlepas dari budaya pemberian terkait gratifikasi yang sering ditemui Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).
Gratifikasi yang diperbolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dalam acara perkawinan dengan batasan maksimal satu juta, tetapi dalam pekerjaan pelayanan pemakaman tak bisa dikompromi.
Dalam kegiatan yang sama, Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan Much Arief Abdilah menambahkan pungutan liar ini bisa memberikan citra buruk. Perilaku buruk itu akan disamaratakan ke seluruh perangkat pemerintahan
Arief menyampaikan bahwa pelayanan pemakaman gratis sehingga harus secara maksimal melayani kepada masyarakat luas.
"Pelayanan pemakaman gratis dan tidak dipungut biaya. Kita ubah itu dan berikan pelayanan secara maksimal, ikhlas dan benar. Hindari hal yg menyebabkan suatu tindak pidana," tuturnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan.