Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Levina Terbakar

26 Februari 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MUSIBAH angkutan laut terjadi lagi. Kali ini menimpa kapal motor Levina I yang melayani rute Tanjung Priok-Pangkal Balam, Bangka. Kamis pekan lalu, baru tiga jam meninggalkan Tanjung Priok, sekitar pukul 04.30, kapal itu terbakar. Hingga Jumat pekan lalu, 16 penumpang dilaporkan tewas, 18 dirawat di rumah sakit, 27 hilang, dan sekitar 200 orang lainnya diselamatkan.

Menurut Administrator Pelabuhan Tanjung Priok Sato Bisri, kebakaran disebabkan oleh api dari sebuah truk. Diduga truk itu memuat bahan yang mudah terbakar. ”Api menjalar sangat cepat,” kata Makmuri, penumpang kapal yang selamat. Api yang berkobar membuat penumpang panik dan sebagian di antara mereka terjun ke laut tanpa pelampung.

Levina I dibeli PT Praga Jaya Sentosa pada awal 2000 dari Hayazuru Maru. Menurut data resmi Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, kapal yang diproduksi 27 tahun lalu itu saat kecelakaan memuat 316 penumpang, 31 truk, dan 8 kendaraan roda empat.

Eggy Tetap Dihukum

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi tak menyelamatkan Eggy Sudjana dari kasus penghinaan presiden. Dalam sidang Kamis pekan lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Eggy bersalah lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden. Ia diganjar tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.

Eggy diadili karena per-nyataannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, 3 Januari 2006. Saat itu, Eggy menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan dua juru bicara Presiden menerima mobil Jaguar dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Eggy menganggap vonis terhadap dirinya kontroversial. Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2006 sudah menghapuskan ”pasal penghinaan” yang didakwakan terhadap dirinya. ”Bagaimana mungkin pengadilan masih menggunakan pasal yang sudah meninggal?” ujarnya.

Tapi ketua majelis hakim Andriani Nurdin merujuk pendapat pakar pidana Rom-li Atmasasmita. Menurut Romli, keputusan pencabutan pasal penghinaan presiden itu tak berlaku surut.

Ratusan Detonator Raib

KEPOLISIAN Semarang dibekap cemas. Tak kurang dari 350 detonator lengkap dengan bahan peledaknya dicuri dari gudang di kawasan Berga, Semarang, Jawa Tengah, Rabu pekan lalu. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dody Sumantyawan khawatir alat peledak itu jatuh ke tangan teroris.

Alat dan bahan peledak itu milik PT Fitrian Eka Manunggal, perusahaan tambang yang berlokasi di Gunung Merdi, Dusun Lemah Abang, Berga. Benda berbahaya itu raib setelah para pencurinya merusak ventilasi gudang yang terbuat dari batako.

Walau belum tahu motif pencurian itu, pasukan Detasemen Antiteror diterjunkan memburu para maling. Menurut Dody Sumantyawan, detonator itu biasanya dipakai untuk meledakkan tebing di Gunung Merdi.

Perlu Tak Perlu RUU Bahasa

PEMERINTAH tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Kebahasaan. Menurut guru besar linguistik Universitas Indonesia, Harimurti Kridalaksana, RUU ini tak akan mengatur penggunaan bahasa di tengah masyarakat. Harimurti mengatakan undang-undang itu hanya mengatur penggunaan bahasa di kalangan pemerintah. ”Misalnya dalam pidato presiden dan pembuatan undang-undang,” kata Harimurti dalam diskusi RUU Kebahasaan, Senin pekan lalu, di Jakarta.

Harimurti menepis kekhawatiran bahwa RUU ini akan mengekang penggunaan bahasa di media massa. ”Tidak ada substansi yang meng-atur penggunaan bahasa di media massa,” kata dia. Tapi media massa yang terbit dengan menggunakan bahasa asing, ujarnya, harus minta izin Menteri Pendidikan Nasional.

Di mata wartawan senior Bambang Bujono, RUU ini berlebihan mengatur bahasa. ”Rancangan itu tak perlu dibahas atau menjadi undang-undang,” ujar Bambang.

Adam Air Bengkokdi Surabaya

KECELAKAAN lagi-lagi menimpa Adam Air. Rabu pekan lalu, pesawat Boeing 737-300 Adam Air rute Jakarta-Surabaya bengkok dan retak bodinya lantaran terlalu keras mendarat di Bandar Udara Juanda, Surabaya. Direktur Keselamatan Adam Air Kapten Hartono menyatakan pesawat tidak dapat mendarat mulus karena ada tekanan angin dari atas sebelum pesawat itu menyentuh landasan.

Mufti, salah satu penumpang, bercerita bahwa dia merasa pesawat seperti di-banting sebelum mendarat. Tak berselang lama, atap pesawat jebol dan barang penumpang berjatuhan. ”Saya terluka di tangan karena menahan tubuh yang terdorong ke depan,” kata Mufti.

Departemen Perhubungan hari itu juga memerintahkan tujuh pesawat Boeing 737-300 milik PT Adam Sky Connection Airlines berhenti beroperasi. ”Ini untuk mencegah jangan sampai insiden yang sama terulang,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S. Ervan.

Dicky Tetap20 Tahun

MAHKAMAH Agung menolak permohonan kasasi bekas Direktur Utama PT Brocolin International, Ahmad Sidik Mauladi Iskandardinata. Maka, seperti vonis pengadilan negeri, yang dikuatkan pengadilan tinggi, hukuman Dicky—demikian dia biasa dipanggil—tetap 20 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Putusan itu ditetapkan dalam sidang kasasi Selasa pekan lalu.

Dicky diadili karena kasus korupsi dana Rp 49,2 miliar dan US$ 2,99 juta hasil pencairan letter of credit fiktif dari Bank BNI Kebayo-ran Baru yang total bernilai Rp 1,9 triliun. Menurut ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar, tak ada kekeliruan penerapan hukum terhadap kasus Dicky.

Tiga Bulanuntuk Suyono

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Suyono terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Jenderal (Purnawirawan) R. Hartono, mantan Kepala Staf Angkatan Darat. Selasa pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Dinsar Siregar menghukum bekas Kepala Staf Umum ABRI ini tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. ”Apabila dalam waktu enam bulan terdakwa melakukan tindak pidana, hukuman tiga bulan ditetapkan,” kata Dinsar.

Gugatan ini dipicu hasil wawancara Suyono yang dimuat dalam majalah Male Emporium edisi 55, Agustus 2005. Tema wawancara itu seputar kerusuhan di Jakarta setelah penyerbuan kantor PDI pada 27 Juli 1996. Saat Suyono ditanyai apakah dia tidak dendam kepada Hartono, Suyono menyatakan tidak dan mengatakan, ”Toh, anak Hartono meninggal karena narkotik.” Pernyataan itu membuat Hartono meradang dan mengajukan gugatan pencemaran nama baik.

Suyono kecewa atas putusan hakim. Menurut dia, proses persidangan tak mencerminkan rasa keadilan. ”Saya pernah minta saksi, tapi tidak pernah dihadirkan,” kata Suyono seusai sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus